Pembunuhan Brigadir J

Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Dalam agenda putusan sela hari ini, Hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim yang bertugas dalam persidangan Ferdy Sambo, menolak eksepsi atau nota keberatannya. 

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa ketika membacakan putusan sela Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) , Rabu (26/10). 

Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Sambo. 

"Memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang, " perintah Hakim. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo merupakan satu-satunya terdakwa yang menjalani dakwaan kumulatif. Dakwaan itu ialah pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. 

Baca Juga: Bantah Perintah Sambo, Bripka Ricky Minta Hakim Terima Nota Keberatannya

Baca Juga: Pengacara Buka Suara soal Buku Hitam Selalu Ditenteng Sambo, Ternyata Ini Isinya

Sebelumnya, dalam eksepsinya Sambo melalui kuasa hukum menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Menurutnya, JPU menyusun surat dakwaan berdasarkan asumsi belaka. 

Pada eksepsinya, Sambo sempat meminta dakwaan dari JPU tersebut dibatalkan demi hukum. 

"Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya terdakwa dari segala akibat hukumnya," ujar kuasa hukum Sambo kalau itu.