Tak Berkategori

Putusan Sela di MK Keluar, Aditya-Wartono Bakal Dilantik Akhir Februari Ini

apahabar.com, BANJARBARU – Usai putusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa Pilkada gubernur Kalimantan…

Aditya-Wartono. Foto-Istimewa via Tribunnews.com

apahabar.com, BANJARBARU – Usai putusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa Pilkada gubernur Kalimantan Selatan dilanjutkan, otomatis pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah saat dikonfirmasi apahabar.com mengatakan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru definitif akan dilaksanakan akhir Februari 2021 ini.

"Bagi kepala daerah yang tidak bermasalah di MK, pelantikan dilaksanakan tanggal 26 Februari 2021 ini, termasuk di Banjarbaru. Bagi Pilkada yang bermasalah di MK, pelantikan akan dilaksanakan minggu kedua bulan April," ungkap Said, Selasa (16/2)

Said menjelaskan, hal ini berdasarkan hasil dari rapat via zoom meeting dirinya bersama Dirjen Kemendagri RI, Senin (15/2) kemarin.

Terkait waktu pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Said sendiri belum mengetahuinya.

"Teknis pelantikan masih menunggu arahan selanjutnya," terangnya.

Untuk diketahui, sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel di MK dipastikan berlanjut.

Maka otomatis perkara akan berlanjut ke sidang pembuktian.

Sementara mengisi kekosongan pimpinan di Banjarbaru usai habisnya masa jabatan Darmawan Jaya Setiawan, Sekdakot akan mengisi kursi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Banjarbaru.

Sembari menunggu pelantikan Wali Kota Banjarbaru terpilih dari Pilwali 2020.

Hal ini berdasarkan surat yang diterima dari Kemendagri RI, yang berbunyi bagi kepala daerah yang tidak ada masalah di MK, maka Sekda yang menjadi Plh.

Dimulainya tugas Sekda menjadi Plh Wali Kota Banjarbaru, per 17 Februari besok.

Adapun masa jabatan Plh wali kota, katanya hingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru definitif, Aditya Mufti Ariffin dan Wartono.