Pemilu 2024

Putusan MKMK Berpeluang Anulir Gibran jadi Cawapres Prabowo!

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berpeluang menganulir Gibran Rakabuming menjadi cawapres

Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) didampingi Istri Selvi Ananda (tiga kanan) melambaikan tangan setibanya di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

apahabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berpeluang menganulir Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

Terlebih jika putusan MKMK tak hanya sekadar menjatuhkan sanksi etik bagi hakim konstitusi, melainkan terhadap substansi perkara yang diputuskan.

"Tetapi lebih jauh bisa menjadi dasar untuk menyatakan putusan 90 tentang syarat umur capres-cawapres yang menyebabkan Gibran bisa maju sebagai cawapres juga tidak sah," kata Denny, Minggu (29/10).

Baca Juga: MKMK Bakal Temui 9 Hakim Konstitusi Bahas Mekanisme Sidang Etik

Denny mengacu pada Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur soal konsekuensi pelanggaran etik oleh hakim.

"PasaL 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur jika ada hakim konstitusi tidak mundur padahal ada benturan kepentingan dalam penanganan perkara menyebabkan putusannya menjadi tidak sah," katanya.

Baca Juga: Putusan MKMK Pertaruhkan Demokrasi dan Tegaknya Konstitusi

Di lain sisi, Denny mendorong agar MKMK segera menuntaskan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman sebelum tanggal 8 November.

Denny menilai jika putusan keluar sebelum tanggal 8 November dan Anwar Usman dinyatakan bersalah, maka masih ada waktu untuk menggantikan posisi Gibran sebagai cawapres yang batal demi hukum.

"Karena jadwal pencalonan presiden yang ditetapkan KPU untuk pasangan pengganti dimulai sejak 26 Oktober dan berakhir di tanggal 8 November karena itu menjadi penting untuk putusan MKMK dilakukan sebelum 8 November," jelasnya.

Baca Juga: MKMK Didesak Copot Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

Denny optimis MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie mampu menyelamatkan muruah MK. Menurut dia, putusan MKMK yang progresif juga akan menyelamatkan Pilpres 2024 agar menjadi lebih demokratis.

Baca Juga: MKMK Dinilai Tak Bernyali Sanksi Berat Paman Gibran Rakabuming

"Proses yang akseleratif ini bisa dilakukan karena penting untuk menyelamatkan MK, menyelamatkan Pilpres dan juga menyelamatkan negara hukum Indonesia," pungkasnya.