Pembunuhan Brigadir J

Putusan Kasasi Sambo Tak Adil: Pembunuh hanya Dipenjara Seumur Hidup!

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan kasasi yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati dinilai tak adil.

Ferdy Sambo ketika datang di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan kasasi yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati dinilai tak adil.

Sebab ia menilai putusan penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo menjadi momok ketidakadilan untuk Brigadir J yang tewas akibat lesatan peluru Ferdy Sambo.

“Keluarga korban (Brigadir J) pasti merasa tidak adil. Karena korban sendiri meninggal dunia,” kata Fickar kepada apahabar.com, Rabu (9/8).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

“Sedangkan Sambo hanya dihukum (penjara) seumur hidup oleh MA,” sambung dia.

Fickar justru mengaku heran bahwa majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang mempertimbangkan keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo yang beririsan dengan ketidakadilan. 

“Ya itulah rasa keadilan yang ada pada hakim-hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara pidana Sambo,” tuturnya.

Baca Juga: Sambo Batal Dihukum Mati, Kejagung Keluhkan Tak Bisa Ajukan PK

Terlebih, Fickar menilai dalam putusan tersebut tak ada pertimbangan dari sisi luar hukum yang kini dapat meringankan vonis terhadap Ferdy Sambo.

“Tidak, tidak ada dasarnya, kecuali karakter dan upaya (Ferdy Sambo) yang dilakukan sebelum penembakan (terhadap Brigadir J),” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8). 

Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Baca Juga: Sambo Lolos Eksekusi Mati, Hakim MA Patut Dicurigai!

"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion," sambung dia.