Pembunuhan Brigadir J

Putusan Kasasi Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Hari Ini

Mahkamah Agung (MA) bakal membacakan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang akan digelar pada Selasa (8/8) hari ini.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati dalam kasus kematian Brigadir J. Foto: apahabar.com/Safarian Shah

apahabar.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal membacakan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang akan digelar pada Selasa (8/8) hari ini.

"Iya betul," kata Kepala Biro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Kasasi akan dipimpin Ketua Majelis Suhadi yang dibantu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Ssstt..Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Resmi Ajukan Kasasi!

Sebelumnya Mantan Kadiv Propam sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi melayangkan upaya hukum kasasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan Sambo mengajukan upaya hukum kasasi pada 12 Mei 2023 lalu.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto, Senin (22/5).

Baca Juga: Wah! Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat Polri

Baca Juga: Pakar Hukum Curigai Alasan Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, tak hanya Sambo yang mengajukan kasasi, dua terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi serta Kuat Maruf juga telah mengajukan kasasi.

Kedua terdakwa tersebut, mengajukan kasasi per tanggal 9 Mei (untuk Putri) dan 15 Mei (untuk Kuat Maruf).

Terkait dengan hal tersebut, Djuyamto menjelaskan, pihaknya kini masih menunggu berkas-berkas para pemohon dalam mengajukan kasasi itu.

“Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerah memori kasasi masing-masing,” pungkasnya.