Kalsel

Putusan DKPP Keluar, Aduan Bawaslu Banjar Ditolak

apahabar.com, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengeluarkan surat putusan terkait dugaan pelanggaran kode…

Foto sidang DKPP RI secara virtual terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Foto-istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengeluarkan surat putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) KPU Kabupaten Banjar.

Putusan ini keluar setelah menggelar sidang secara virtual pada 8 Juni 2020. Dua minggu berselang, salinan putusan sudah diterima oleh para pihak, Rabu (24/6).

Surat putusan Nomor: 53-PKE-DKPP/IV/2020 itu memutuskan, pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, merehabilitasi nama baik teradu yakni anggota KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin, dkk.

Ketiga, memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Keempat, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam surat tersebut dijelaskan keputusan diambil setelah menggelar rapat pleno yang digelar 7 anggota DKPP RI pada (17/6).

Selanjutnya keputusan ini dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada (24/6), yang dibacakan Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota DKPP RI.

Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin, selaku teradu mengaku sangat bersyukur atas keluarnya putusan DKPP RI.

Menurutnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah jelas punya fungsi dan peran masing-masing dalam tahapan Pilkada serentak 2020.

"Apa yang sudah kami jalani termasuk sidang DKPP menjadi dinamika tersendiri bagi jalannya proses demokrasi di Kabupaten Banjar. Banyak pelajaran yang didapat, di antaranya penegakan aturan, dan semua harus mendapat perlakuan adil," jelas Muhaimin, (25/6).

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah menyatakan pihaknya sangat menjunjung tinggi dan menghargai keputusan DKPP RI.

Kata Fajeri, sebagai lembaga pengawas Pemilu ia sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi dari pengawasan itu sendiri. Sehingga apapun keputusannya diserahkan kepada pihak yang berwenang memutuskan, dalam hal ini adalah DKPP RI.

"Yang jelas kami di Bawaslu dan KPU sama-sama sebagai penyelenggara Pemilu mempunyai tujuan yang sama dalam menyukseskan Pilkada yang di hadap. Mudah-mudahan kami makin solid bersinergi meyukseskan Pilkada 2020 ini," pungkas Fajeri.

Sebelumnya, Bawaslu Banjar menerima laporan dari salah satu bakal calon perseorangan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu saat penerimaan berkas syarat dukungan perseorangan pada akhir Februari lalu.

Atas laporan tersebut, Bawaslu Banjar menindaklanjutinya sesuai aturan berlaku dan kewenangannya, hingga sampai pada proses sidang DKPP RI.

Editor: Puja Mandela