Kalteng

Pura Pura Bertamu, Pria Ini Sikat Hp dan Duit Tuan Rumah

apahabar.com, MUARA TEWEH – Masyarakat Muara Teweh Barito Utara hendaknya lebih berhati-hati dalam menerima tamu, apalagi…

Tersangka dan barang bukti. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH – Masyarakat Muara Teweh Barito Utara hendaknya lebih berhati-hati dalam menerima tamu, apalagi orang tidak dikenal. Pasalnya, salah satu warganya bernama Devi Susanti kehilangan ponsel dan uang karena disikat tamunya.

Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Barito Utara Akbp Dodo Hendro Kusuma mengungkapkan, pada 22 Agustus 2020 kemarin sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka Sahroni warga dusun Pangku Raya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah bertamu ke tempat Devi Susanti barak Jalan Negara Km 03, Kelurahan Melayu, padahal keduanya tidak begitu kenal.

Selang beberapa saat kemudian Devi pergi ke WC untuk buang air kecil. Setelah keluar WC, pelapor pun menemui Sahroni, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. Bersamaan dengan itu, Hp Merk Vivo Y15 warna burgundy red dan uang Rp 500 ribu dalam pelindung hp miliknya hilang.

Merasa dirugikan, keesokan harinya 23 Agustus 2020 Devi Susanti melaporkan kejadian ini ke Polres Barut. Atas laporan ini, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pencarian, tersangka Sahroni diketahui sedang berada di rumah rekannya di Jalan Panti Ajar.

Pada saat anggota Unit Buser, Unit Eksus dan Satintelkam Polres Barut mengintai tersangka bersama rekannya di Jl. Panti Ajar, tidak lama kemudian tersangka bersama dengan rekannya keluar menggunakan sepada motor.

Kemudian pada hari Minggu (23/8) sekitar pukul 20.30 WIB Unit Buser, Unit Eksus dan Satintelkam Polres Barut berhasil menangkap tersangka Sahroni pada saat sedang berkendara dengan rekannya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

“Dari keterangan tersangka, dia mengakui pebuatannya telah melakukan pencurian hp Merk Vivo Y15 di barak Jl Negara Km 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Kristanto Situmeang, Rabu (26/8)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000.

Tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga Permasyarakatan Muara Teweh. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana.

Editor: Muhammad Bulkini