Punya Jaringan Aksi di Batola, Pengedar Obat Terlarang Asal Kapuas Diciduk Polisi

Berangkat dari pengembangan kasus peredaran obat terlarang, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan seorang pria berinisial JR, Jumat (19/5).

Pelaku JR yang diamankan bersama barang bukti carisoprodol oleh Sat Resnarkoba Polres Batola. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Berangkat dari pengembangan kasus peredaran obat terlarang, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan seorang pria berinisial JR, Jumat (19/5).

Pria berusia 28 tahun itu ditangkap di pinggir Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 21.00 Wita.

"Pelaku ditangkap ketika sedang berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KH 6616 BR," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu (20/5).

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 50 butir pil putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung carisoprodol," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan sepeda motor yang digunakan. Selanjutnya JR digelandang ke Polres Batola di Marabahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan JR sendiri bukan sekonyong-konyong dilakukan. Warga Jalan Durian, Kelurahan Pulau Telo di Kapuas tersebut terkait kasus lain di wilayah hukum Polres Batola.

Baca Juga: Sederet Perwira di Polres Batola Bergeser, Termasuk Kasat Lantas dan Binmas

Baca Juga: Polres Batola Kumpulkan Ibu Hamil dan Menyusui di Alalak, Ada Apa?

"Awalnya kami mengamankan seorang tersangka berinisial MA (22) dengan barang bukti 18 butir pil yang diduga mengandung carisoprodol," tambah Kasat Resnarkoba AKP Abdullah.

MA ditangkap ketika sedang berkendara di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Senin (15/5) malam. Diketahui MA juga berdomisili di Pulau Petak, tepatnya Jalan Pemuda Kilometer 14 Kapuas.

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi DA 3220 NE dari tangan pelaku MA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA, akhirnya diperoleh petunjuk yang mengarah kepada JR," tandas Abdullah.

Baik JR maupun MA dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Belum Genap Sepekan, Tiga Pengedar Sabu Diciduk Reserse Narkoba Batola

Baca Juga: Mengaku Polisi dan Menipu, Warga Anjir Pasar Batola Dibekuk Polres Banjar