Kalsel

Puncak Pandemi, Berapa Limbah Infeksius Covid-19 di Kalsel?

apahabar.com, BANJARBARU – Penanganan limbah infeksius Covid-19 mendapat perlakuan khusus. Itu agar tak menimbulkan penularan saat…

Oleh Syarif
Kalimantan Selatan akan memiliki insinerator yang akan ditempatkan di TPA Regional Banjarbakula 2021 mendatang. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Penanganan limbah infeksius Covid-19 mendapat perlakuan khusus. Itu agar tak menimbulkan penularan saat pemusnahan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan mencatat limbah bisa terkumpul hingga 1,5 ton per hari pada saat puncak pandemi berlangsung.

“Kemarin saat kami punya 4 lokasi karantina. Rata-rata sehari 1,5 ton, sekarang sudah menurun,” ucap Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/11) siang.

Tak hanya sampah medis, namun limbah medis harus dimusnahkan dengan insinerator bersuhu 800 derajat celcius. Sebab, penularan Covid-19 melalui droplet mudah dijumpai pada peralatan yang bersinggungan dengan pasien terkonfirmasi virus Corona.

“Misalnya gelas minum atau kotak nasi yang dipegang pasien karantina Covid-19. Termasuk APD, sarung tangan dan masker yang harus diinsenerasi untuk menghilangkan sifat infeksiusnya,” papar Hanifah.

Saat ini, insinerator hanya dimiliki oleh beberapa fasilitas layanan kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dan RS Jiwa Sambang Lihum. Akan tetapi, kapasitasnya terbatas sekitar 200 kilogram saja.

“Mereka juga harus menginsenerasi produk dia sendiri sebagai rumah sakit rujukan. Jadi ada yang dititip di sana, di RSJ Sambang Lihum dan sisanya dikirim ke jasa pengolahan,” beber dia.

Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana. Foto-Istimewa

Penanganan limbah infeksius juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Pemprov Kalsel bahkan menunjuk pihak ketiga untuk mengangkut limbah dari lokasi karantina.“Ada jasa pihak ketika yang kita tunjuk dan mereka ada izin dari Kementerian LHK. Tidak sembarangan mengurus limbah infeksius,” katanya

Sebagai informasi, lokasi karantina Covid-19 yang dikelola pemprov tersisa di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Banjarbaru. Sisanya, tersebar di kabupaten/kota.

Menurut Direktur Utama RSJD Sambang Lihum, dr.H. IBG Dharma Putra, penggunaan insinerator dilaksanakan berdasarkan izin dari Gubernur Kalsel selama pandemi berlangsung. Dalam prosesnya, dapat menampung limbah hingga 200 kilogram.

“Selanjutnya akan operasional di masa normal jika sudah keluar izinnya. Saat ini tidak bekerja sama dengan pihak luar,” ungkap Dharma dikonfirmasi terpisah

Sebagai informasi, Kalsel tengah mengajukan usulan izin pembangunan insinerator untuk limbah medis maupun non medis pada 2021 mendatang. Insinerator akan berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula