Tak Berkategori

Puluhan Perusahaan di Kalsel ‘Lupa’ Bayar Jaminan Pascatambang!

apahabar.com, BANJARMASIN – 52 perusahaan tambang yang beroperasi di Kalsel ditengarai ‘lupa’ menyetorkan dana jaminan pascatambang….

Ilustrasi tambang. Foto-Katadata/Donang Wahyu

apahabar.com, BANJARMASIN – 52 perusahaan tambang yang beroperasi di Kalsel ditengarai ‘lupa’ menyetorkan dana jaminan pascatambang. Sampai kini, belum jelas penyelesaian tunggakan tersebut.

Informasi yang dihimpun, totalnya mencapai 3,8 ribu dolar Amerika atau setara Rp 542.640.000 dengan nilai tukar saat ini, Rp 14.280 per dolar,

Selain jaminan pascatambang, para penggali emas hitam itu juga masih berutang Rp145,9 miliar lebih untuk setoran jaminan reklamasi (Jamrek) bekas tambang.

Hasil temuan yang dinilai merugikan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2018 lalu, kembali mencuat.

Saat paripurna di DPRD Kalsel kemarin, Haryanto, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel menyampaikan kritikannya ke pemerintah.

“Kami minta gubernur, melalui dinas ESDM Kalsel bisa mengawasi langsung pelaksanaan evaluasi BPK RI,” Kata Hariyanto.

Disebutkan, pembayaran jamrek dan kekurangan jamrek adalah salah satu dari dua catatan yang paling digarisbawahi BPK RI.

Haryanto mendesak pemerintah menagih tunggakan tersebut karena jelas sangat merugikan, terutama masyarakat yang tinggal di daerah sekitar perusahaan.

Baca Juga:2 Tambang Batu Bara RI Masuk 10 Besar Dunia, Salah Satunya di Kalsel

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah