Kalteng

Puluhan Pasien Covid-19 di Palangka Raya Sembuh

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalteng, Emi Abriyani, mengatakan…

Tangkap layar data kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya, Kamis (31/12/2020). Foto-Antara/Ho-Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalteng, Emi Abriyani, mengatakan sebanyak 22 warga kota setempat dinyatakan sembuh dari penyakit yang menyerang saluran pernapasan itu.

“Jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Palangka Raya kembali bertambah. Data terbaru telah terjadi penambahan 22 kasus sembuh,” kata Emi di Palangka Raya, dilansir Antara, Kamis (31/12).

Dia mengatakan berdasar data satgas, untuk warga ibu kota Kalteng akumulasi pasien sembuh Covid-19 mencapai 1.521 orang atau 76,28 persen dari total kasus positif.

Sementara akumulasi positif di Palangka Raya menjadi 1.994 kasus usai terjadi penambahan 30 orang positif.

“Sampai saat ini juga masih ada sebanyak 19,16 persen atau sebanyak 382 orang yang masih menjalani perawatan karena terpapar Covid-19,” katanya.

Dari seluruh kasus Covid-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 91 orang usai terjadi penambahan dua kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek Covid-19 tercatat 912 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan.

Bertambahnya kasus Covid-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Kota Cantik untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran virus corona yang tak kunjung usai tersebut.

Saat ini Palangka Raya telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

“Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah,” katanya.