Kalteng

Puluhan Desa di Kapuas Usulkan Pemekaran

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Puluhan desa di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah mengusulkan pemekaran. Kepala Dinas…

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Puluhan desa di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah mengusulkan pemekaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yan Marto mengatakan, jumlah desa yang mengusulkan pemekaran ada sebanyak 35 desa.

“Yang ingin dimekarkan ada 35 desa tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (23/2).

Nah, sambungnya, proses usulan pemekaran tersebut saat ini masih dalam tahap invetarisasi masalah oleh Pemkab Kapuas bersama DPRD Kapuas.

“Kami melakukan inventarisasi masalah dengan mengandeng Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas dan kemarin kita sudah melakukan rapat,” ujar Yan Marto.

Dijelaskan Yan Marto, inventarisasi masalah dilakukan karena hasil dari verifikasi Pemerintah Provinsi Kalteng terhadap usulan pemekaran desa di Kapuas tersebut masih ada permasalahan.

“Masalahnya seperti jumlah penduduk di mana jumlahnya sekarang minimal 300 KK dan atau 1.500 jiwa. Nah, ini yang sebagian tidak memenuhi. Jadi, kami minta jumlah penduduk itu di update lagi,” tuturnya.

Dilanjutkan Yan Marto, update jumlah penduduk harus berbasis data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas.

“Jumlah penduduk tidak bisa dibuat atau dicatat sendiri tetapi harus berdasarkan basis data dari Dinas Dukcapil,” terang Yan Marto.

Selain jumlah penduduk, permasalahan lainnya terkait usulan pemekaran 35 desa di Kapuas adalah soal wilayah desa yang ingin dimekarkan, harus jelas.

“Jadi, jumlah penduduk harus jelas, wilayah desanya pun juga harus jelas. Saat ini sudah ada 19 desa yang peta wilayahnya sudah siap terintegrasi dalam peta kabupaten,” pungkas Yan Marto.