Tak Berkategori

Puluhan Anak di Bawah Umur Kebelet Kawin, Puspaga Tabalong Imbau Tunda Kehamilan

apahabar.com, TANJUNG – Puluhan anak di bawah umur Kabupaten Tabalong minta dinikahkan. Setidaknya ada 44 anak…

Ilustrasi pernikahan usia anak. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Puluhan anak di bawah umur Kabupaten Tabalong minta dinikahkan.

Setidaknya ada 44 anak yang sudah mendatangi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Tabalong bersama calon pasangan dan orang tua mereka.

“Dari Januari hingga Mei ini sudah ada 44 anak yang usianya di bawah 19 tahun mendatangi Puspaga Tabalong didampingi orang tua, calon, dan orang tua calonnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan, Karmiani, Senin (24/5).

Terkait hal ini, Karmiani meminta setiap anak yang meminta kompensasi pernikahan untuk menunda kehamilan sampai usia 21 tahun.

“Kami meminta kepada pasangan yang akan menikah menunda kehamilan sampai usia 21 tahun, karena reproduksi belum siap,” kata Karmiani.

Namun, sebelum pernikahan usia anak itu dilakukan, Puspaga yang memberikan informasi dan edukasi terkait perkawinan kemudian akan menyerahkan hasil konseling kepada Pengadilan Agama Tanjung.

“Apa saja yang sudah digali psikolog dan konselor dari kesehatan, itu yang ditulis dalam hasil konseling. Hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Tanjung dalam memberikan dispensasi kawin,” bebernya.

Selama ini, kata dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar perkawinan anak tidak terjadi.

Sebelum pandemi Covid-19 lalu sosialisasi sering dilakukan ke sekolah-sekolah dan mengundang para orang tua. Selama pandemi, pihaknya juga masih melaksanakan sosialisasi tersebut.

Imbauan terkait hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Anak.

“Perbup itu juga mengatur usia perkawinan minimal 19 tahun,” pungkas Karmiani.