Kasus Penganiyaan

Pukul Bendahara Desa, Pria di Kapuas Ditangkap Polisi

Aniaya bendahara desa, seorang pendamping lokal desa di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi.

Sebelum dibawa ke Polres Kapuas, tersangka DY sempat diamankan di Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng. Foto-Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi setelah menganiaya bendahara desa. 

Menurut informasi, pelaku yang berinisial DY (36) merupakan pendamping lokal desa di Kecamatan Pasak Talawang. Sedangkan korban, US (48) merupakan bendahara Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu.

Aksi penganiyaan itu terjadi di depan sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan KM 1 Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Selasa (4/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Jadi, tersangka saat itu datang ke warung membuat keributan. Korban yang sedang berdiri tanpa sebab langsung dipukuli menggunakan tangan kanan oleh tersangka," kata Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kamis (6/10).

Pukulan pelaku mengenai bagian wajah korban hingga memar dan bengkak di bagian dahi dan mulut. Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri ke arah kota Kuala Kapuas.

Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Hilir. Lalu pada Kamis (6/10), pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Barito Selatan, tepat di Jalan Jelapat RT 9 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan.

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan," pungkas Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto.