Tak Berkategori

PUK SP-KEP SIS Admo Tolak Anjuran Disnaker Tabalong Terkait Diskriminasi Upah

apahabar.com, TANJUNG – Disnaker Tabalong telah mengeluarkan surat anjuran terkait tudingan diskriminasi upah yang ada di…

DPC SP-KEP Kabupaten Tabalong saat menggelar aksi unjuk rasa damai di DPRD setempat, salah satu poinnya meminta PT SIS menyemaratakan upah pokok karyawan baru dan lama sesuai pada bagian dan jabatan yang sama. Foto-Dokumen apahabar.com

apahabar.com, TANJUNG – Disnaker Tabalong telah mengeluarkan surat anjuran terkait tudingan diskriminasi upah yang ada di PT Saptaindra Sejati (SIS) site Admo yang disampaikan pekerja melalui PUK SP-KEP setempat.

Dalam anjuran tertanggal 28 Desember 2021 yang didapat dari PUK SP-KEP SIS Admo, mediator dari Disnaker Tabalong memuat keterangan pekerja dan pengusaha. Selain itu memberikan pertimbangan hukum dan kesimpulan.

Kesimpulan yang dimuat dalam anjuran tersebut lebih menjelaskan terkait aturan hubungan pekerja dengan pengusaha serta menjelaskan aturan-aturan jika terdapat perselisihan dan kewenangan mediator.

Dalam anjuran itu juga disebutkan konklusinya, selama antara para pihak masih terdapat hubungan kerja, para pihak masih memiliki hak untuk memperselisihkan pelaksanaan persyaratan kerja.

Sementara pada pokok permasalahan mediator menyebutkan, bahwa aspek perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja, termasuk terhadap pengupahan meliputi kesetaraan terhadap semua siklus pekerjaan dari proses memasuki pasar tenaga kerja hingga masa pensiun.

Bahwa pembedaan di tempat kerja (termasuk perbedaan upah) di luar yang ditetapkan dalam Konvensi 10 Nomor 111 Tahun 1958 tidaklah bisa dikategorikan sebagai diskriminasi di tempat kerja apabila dalam kondisi di antaranya pembedaan atas syarat kerja yang wajar, yaitu berdasarkan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan yaitu senioritas, pendidikan, kualifikasi teknis, pengalaman, dan produktivitas,

Kepentingan keamanan negara, misalnya larangan untuk mempekerjakan anggota organisasi atau ideologi terlarang yang membahayakan negara.

Tindakan perlindungan atau bantuan khusus berupa tindakan protektif untuk melindungi kesehatan anak-anak, kaum tua, penyandang cacat, perempuan, dan pekerja yang melakukan pekerjaan berbahaya serta tindakan afirmatif sebagai tindakan temporer khusus untuk mengatasi dampak negatif diskriminasi di masa lalu kepada masyarakat tertentu yang dirugikan atau terpinggirkan dan dampaknya terasa hingga kini.

Selain itu, pada pokok permasalahan mediator juga menuliskan di antaranya, sesuai peraturan kalaupun perbedaan upah termasuk dalam kategori diskriminasi (upah), maka hal tersebut menjadi ranah kewenangannya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa PT SIS telah menerapkan struktur dan skala upah dalam menentukan standar pengupahan dan grade bagi pekerjanya dan telah memperlihatkan kepada Majelis Mediator.

Bahwa standar pengupahan dan grade berdasarkan struktur dan skala upah sudah diketahui oleh pekerja pada saat penandatangan perjanjian kerja.

Bahwa perbedaan upah antara pekerja dengan jabatan dan pekerjaan yang sama tidak sertamerta bisa dinyatakan sebagai diskriminasi selama ada penilaian lain yang terkait pekerjaan dan masih memenuhi pertimbangan hukum.

Walaupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah memberikan wewenang kepada pengusaha untuk menentukan upah dan grade bagi pekerjanya, pada prinsipnya pengupahan harus memberi rasa keadilan dan menjamin kondusifitas hubungan industrial dengan memastikan kenyamanan bekerja bagi pekerja dan keberlangsungan berusaha bagi pengusaha dengan melekukan penentuan upah.

Atas dasar pertimbangan hukum, pengusaha dapat menyesuaikan upah dan grade ke tingkat yang lebih baik dengan mempertimbangkan masa pengabdian, kinerja, kualifikasi teknis dan pertimbangan lain yang terkait pekerjaan kepada pekerja yang dianggap layak melalui mekanisme penilaian yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan lain yang diatur dalam internal perusahaan.

Terkait anjuran tersebut, Ketua PUK SP-KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi menyatakan menolaknya.

Penolakan juga telah disampaikan ke Disnaker Tabalong melalui surat tanggal 13 Januari.

“Selanjutnya kami akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Banjarmasin,” tegas Yadi kepada apahabar.com, Senin (17/1).

Duduk Perkara Persoalan Upah antara Karyawan dengan PT SIS Site Admo

Persoalan ini muncul karena kebijakan perusahaan yang memberikan nilai upah pokok lebih besar kepada karyawan baru dibandingkan karyawan lama pada bagian dan jabatan yang sama. Hal itu menimbulkan keresahan pekerja dan ini sudah dikirimkan surat kepada PT SIS.

Yadi menilai PT SIS telah melakukan tindakan yang memicu lahirnya hubungan industrial yang tidak harmonis dan tidak berkeadilan dengan memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan lama.

Menurut Yadi tindakan atau perlakuan PT SIS sudah termasuk tindakan diskriminasi. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 92 ayat (1) yang berbunyi 'Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Tindakan PT SIS juga disebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 2 ayat (2) berbunyi 'Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yg sama dalam sistem penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi'.

Ayat (3) berbunyi 'Setiap pekerja /buruh berhak memperoleh upah yong sama untuk pekerjaan yang sama'.

"Selain itu juga bertentangan dengan UndangUndang Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employmen And Occupation (Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan)," jelas Muhammad Riyadi.

Sementara itu, pihak perusahaan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, PT SIS dalam operasinya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang ketenagakerjaan.

Kerja sama antara PT Pama Persada dan PT Kalimantan Prima Persada (PT KPP) dengan PT Adaro Indonesia (Al) telah berakhir pada bulan Juli 2021

PT Saptaindra Sejati sebagai perusahaan kontraktor PT Al sepakat untuk menyerap seluruh tenaga kerja eks PT Pama Persada dan PT KPP yang berdomisili lokal.

Dalam penyerapan tenaga kerja ini, PT SIS telah mempertimbangkan rencana bisnis perusahaan, masa kerja dan gaji di perusahaan sebelumnya untuk menentukan grade dan gaji seluruh karyawan lokal tersebut.

"SIS telah mengkomunikasikan hal ini dengan Serikat Pekerja SIS-ADMO dan terus a berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Tabalong, maupun pihak-pihak terkait mengenai hal tersebut," kata Project Manager PT SIS, Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulisnya.

"SIS sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,' tandasnya.

Pada mediasi bipartit dan tripartit masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, sehingga mediasi tripartit disepakati hanya satu kali saja.

Belakangan anjuran yang dikeluarkan mediator Disnaker Tabalong telah ditolak PUK SP-KEP SIS Site Admo.