News

Puja-Puji Komnas HAM Buat Polri Usut Kasus Brigadir J: Sebagai Mitra Kerja

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memuji kinerja…

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memuji kinerja Polri dalam mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Komnas HAM menilai bahwa Polri telah bekerja secara transparan.

"Terima kasih kami karena sebagai mitra kerja Komnas HAM, Kepolisian Republik Indonesia telah menunjukkan satu kinerja yang sangat baik. Tidak hanya kepada Komnas HAM-nya dengan prinsip akuntabilitas dan tranparansi, tetapi juga kepada publik," ujar Taufik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).

Taufan juga menyebut ada tiga poin penting dalam hasil penyelidikan kasus Brigadir J. Ketiga poin itu pun dituangkan Komnas HAM dalam bentuk laporan rekomendasi kepada Mabes Polri.

Rekomendasi yang pertama adalah telah terjadi extrajudicial killing dalam kasus Brigadir J. Extrajudicial killing sendiri adalah pembunuhan yang terjadi di luar proses hukum terlebih dahulu.

"Yang kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan berupa penganiayaan," ungkapnya.

Untuk rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J ini. Dirinya menyebut saat ini kasus obstruction of justice itu tengah diselidiki oleh tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri.

Selanjutnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang juga menjadi ketua Timsus bentukan Kapolri menyatakan seluruh anggota Timsus pada hari ini telah menerima laporan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut. Ia menyatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Timsus.

"Polri akan menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM, lalu melanjutkan penyelidikan hingga ke persidangan," jelasnya.

Dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J, sejauh ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). Pasal yang menjerat mereka ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.

Keempat tersangka pria itu telah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus. Namun, istri dari Ferdy Sambo memiliki nasib yang berbeda dengan tersangka yang lain, ia hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik dari Timsus bentukan Kapolri. (Regent)