Hot Borneo

Puing Bangunan Eks Pasar Bauntung Banjarbaru Laku Ratusan Juta, Kini Mulai Dibersihkan

apahabar.com, BANJARBARU – Pembersihan puing-puing eks Pasar Bauntung Banjarbaru mulai dilakukan setelah resmi dimiliki pemenang lelang…

Bangunan eks Pasar Bauntung saat diluluhlantakan. Foto-apahabar.com/Fida.

apahabar.com, BANJARBARU – Pembersihan puing-puing eks Pasar Bauntung Banjarbaru mulai dilakukan setelah resmi dimiliki pemenang lelang pada akhir tahun lalu. Puing-puing ini diketahui laku senilai ratusan juta rupiah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainuddin menjelaskan jika aset yang dimiliki Pemerintah Kota sekarang yakni hanya lahan atau tanahnya.

Sementara untuk bangunan bekas pasar dipastikan sudah milik orang. “Ya benar sudah dilelang akhir tahun tadi. Setelah beberapa waktu ada yang berminat dan membelinya,” kata Jainuddin.

Sebagai tambahan, bangunan eks pasar itu katanya dilelang secara akumulatif. Yakni dalam hal ini full satu komplek pasar. “Semuanya, jadi tidak perpetak atau toko.”

Lantas berapa harga lelang untuk bangunan eks pasar ini?

Jainuddin mengatakan jika aset tersebut laku sebesar Rp433 juta rupiah untuk keseluruhan di area kompleks eks pasar.

“Untuk proses pengangkutannya ditanggung pemenang, Pemkot tidak mengeluarkan biaya sama sekali,” tambahnya.

Seperti diketahui, pembongkaran eks Pasar Bauntung ini sempat berpolemik hingga harus digelar penertiban paksa.

Beberapa dari pedagang juga mengaku belum menerima kesepakatan nominal tali asih.

Namun, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan itu tidaklah mendadak. Sebab sudah melalui mediasi dan negosiasi dengan tahapan yang panjang.

“Dari negosiasi dan mediasi tidak terjadi kesepakatan antara warga dan Pemkot,” terangnya beberapa waktu lalu.

Bahkan penawaran tali asih pun katanya ditawar, yang mana warga meminta penaikan nominal tali asih. Sedangkan bangunan berdiri di lahan aset Pemerintah dan bersifat HGB (hak guna bangunan) milik Pemkot Banjarbaru.

Sehingga keputusan penertiban dengan pembongkaran pun mesti dilakukan.

“Karena mereka tidak setuju, tali asih tidak akan dibayarkan,” tuntasnya.