Transaksi Mendurigakan

Publik Menagih Hasil Pemeriksaan Bisnis Kapolres Kotabaru!

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar tegas. Publik harus getol menagih hasil pemeriksaan bisnis Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.

AKBP Tri Suhartanto pamer motor di media sosial. Foto: Instagram @tr_suhartanto

apahabar.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar tegas. Publik harus getol menagih hasil pemeriksaan bisnis Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.

Pasalnya, dugaan transaksi 'gendut' yang dimiliki oleh perwira menengah Polri itu bernilai fantastis. Rp300 miliar. Tak logis untuk seorang polisi. Tapi sayang, hingga kini masih menggantung, tanpa kejelasan.

"Makanya tetap diminta keterangannya mengenai itu (hasil pemeriksaan AKBP Tri) kepada Polri," ujar Abdul Fickar kepada apahabar.com, Selasa (18/7) pagi.

Baca Juga: Istri Kapolres Kotabaru Kini Bertugas di Polda Jabar

Apalagi, hasil pemeriksaan terhadap bisnis Kapolres Kotabaru itu bisa menyita perhatian publik. Bisa jadi juga presiden.

"Jawaban-jawaban (atas hasil pemeriksaan) itu bisa diangkat agar menarik perhatian masyarakat dan presiden," jelasnya.

Fickar juga mendesak Polri untuk menon-aktifkan AKBP Tri Suhartanto dari jabatannya sebagai Kapolres Kotabaru. Sesegera mungkin. Katanya, biar mudah diperiksa Divpropam.

Baca Juga: Kapolri Senyum-Senyum Ditanya soal Kapolres Kotabaru

"Jika proses itu dilakukan (pemeriksaan) sebaiknya dinon-aktifkan dulu. Agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan lancar," tuturnya.

Sebelumnya, Abdul Fickar juga mendesak Divpropam Polri untuk segera membongkar hasil pemeriksaan bisnis AKBP Tri Suhartanto.

"Seharusnya DivPropam Polri bahkan pimpinan Polri sendiri mengumumkannya (pemeriksaan AKBP Tri), apapun hasilnya," ujarnya.