PT Shore Mulai Menambang Batu Bara di Kandangan Lama Tala

Aktivitas tambang batu bara oleh PT Shore di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut (Tala), mulai dilakukan.

PT Shore mulai melakukan aktivitas tambang batu bara di Kandangan Lama Tala. Foto-apahabar.com/Ali Chandra.

apahabar.com, PELAIHARI - Aktivitas tambang batu bara oleh PT Shore di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut (Tala), mulai dilakukan.

Humas PT. Shore Agus Pujiantoro, Senin (31/10/2022) mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pra aktivitas pembukaan penambangan.

Yakni dengan membersihkan lokasi di RT.6,7 dan 8 Desa Kandangan Lama, itu baru tahapan pertama sebelum jualan. 

"Hal itu sesuai hasil sosialisasi dan rapat dengan warga tokoh masyarakat, pemerintah desa, BPD Desa dan RT. Ini dasar kami untuk memulai," kata Agus. 

Ia bilang izin warga tidak hanya dari satu desa, tetapi 7 desa lainnya, Yakni Kandangan Lama, Bumi Asih, Kuringkit, Panyipatan, Batu Tungku, Batu Mulia Kecamatan Panyipatan dan Sabuhur Kecamatan Jorong.

"Kami sudah mengantongi izin dari desa. Izin itu sangat penting bagi kami agar aktivitas bisa berjalan lancar agar ada kesepahaman. Selain, perizinan kami dari kementerian ESDM dan izin lainnya yang sudah terdahulu kami kantongi," papar Agus. 

PT Shore mengaku mengantongi izin tambang sejak 2009 sampai 2036. Itu merupakan hutan Produksi HTI dan Area Penggunaan Lain (APL), namun baru digarap sekarang. 

Dengan total Luasan IUP 2666 Hektar dari 3 IUP yang masih satu grup dengan Kahuripan, yakni DRH Bumi Hasa Halmahera dan Bumi Asah Pajajaran dan PT Shore.

Ia bilang untuk sementara ini pihaknya masih fokus melakukan aktivitas penambangan di Desa Kandangan Lama. Setelah itu baru bergeser ke desa lain sesuai Izin IUP yang dimiliki. 

"Penambangan di Desa Kandangan Lama ini tidak akan berlangsung lama diperkirakan kalau cuaca bagus hanya satu tahun setengah, sebab deposit batubaranya tidak terlalu banyak," sebut Agus.

Nanti, setelah selesai di Kandangan Lama, pihaknya akan bergeser ke desa lainnya sesuai dengan izin yang ada. "Perlu kami sampaikan bahwa lokasi yang kami garap ini adalah hutan produksi, dimana dulu itu 90 persen APL tahun 2009," ujarnya. 

Namun saat ini tinggal 30 persen APL sisanya hutan produksi. "Tetapi oleh pimpinan kami, itu tidak masalah yang terpenting bisa jalan dan bermanfaat untuk semua termasuk lingkungan," paparnya.

Agus menambahkan kendati perusahaan baru berjalan. Kegiatan sosial CSR dari perusahaan sudah jalan sesuai dengan instruksi pimpinan. 

"Pimpinan kami menginstruksikan untuk membantu masyarakat di ring satu tambang yang akan kami garap. Buktinya nyata bantuan kepada janda-janda tua dan jompo serta anak yatim-piatu," terangnya.

CSR yang disalurkan ini disebar di 7 Desa, lokasi yang menjadi ring satu lokasi pertambangan PT Shore. "Kendati belum menghasilkan atau belum jualan pimpinan kami sudah menggelontorkan anggaran untuk kegiatan sosial," tandasnya.

Baca Juga: Sempat Menolak, Warga Kandangan Lama Tala Akhirnya Izinkan Perusahaan Tambang Beroperasi