Tak Berkategori

PT PNM ULMM Batulicin dan Notaris Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar, Tergugat II Angkat Bicara

apahabar.com, BATULICIN – Menanti hampir 3 tahun, Abdul Samad akhirnya memenangkan perkara agunan yang dijaminkan di…

Oleh Syarif
Abdul Samad akhirnya memenangkan perkara agunan yang dijaminkan di PT. PNM ULMM unit Batulicin yang telah dijual berdasarkan surat kuasa nomor 12 tanggal 10 November 2015 kepada Burhanuddin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Menanti hampir 3 tahun, Abdul Samad akhirnya memenangkan perkara agunan yang dijaminkan di PT PNM ULMM unit Batulicin yang telah dijual berdasarkan surat kuasa nomor 12 tanggal 10 November 2015 kepada Burhanuddin.

Surat Kuasa Nomor 12 tanggal 10 November 2015 telah dibatalkan sebelumnya dalam perkara di Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 6/Pdt.g/2018/Pn Bln, karena Notaris Pang Andreas Pangestu telah membuat keterangan yang tidak benar dalam akta kuasa tersebut dengan menyebutkan bawah Abdul Samad ‘menghadap’ notaris, namun Abdul Samad tidak pernah menghadap Notaris Pang Andreas Pangestu.

Atas putusan di Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 6/Pdt.g/2018/Pn Bln, Notaris Pang Andreas Pangestu dan PT PNM ULMM unit Batulicin melakukan upaya banding.

Atas banding tersebut sebelumnya Notaris Pang Andreas Pangestu dan PT PNM ULMM unit Batulicin menang dengan Nomor Perkara 116/PDT/2018/PT BJM.

Kemudian Abdul Samad melakukan upaya Kasasi. atas putusan Kasasi tersebut akhirnya kembali dimenangkan oleh Abdul Samad.

“Alhamdulillah, hampir 3 tahun kami menanti kepastian hukum atas perkara ini, dan kami kembali dimenangkan atas Putusan Kasasi yang selama ini kami tunggu,” ungkap Syaprudin Laupee, S.Kom, SH, M.H selaku kuasa hukum Abdul Samad, kepada apahabar.com, Sabtu (12/12).

Diketahui atas perbuatan Notaris tersebut kuasa hukum juga telah melaporkan ke Polres Tanah Bumbu pada tanggal 29 Oktober 2018 yang telah dihentikan karena tidak cukup bukti berdasarkan surat nomor B/105/III /RES 1.9/2019/Reskrim tanggal 22 Maret 2019.

“Kemarin kami telah mengirimkan surat untuk dibuka kembali penyelidikan laporan tersebut dan meminta penyidik untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, karena bersadarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020 telah nyatakan Tergugat I (PT. PNM ULMM unit Batulicin ) dan Tergugat II (Notaris Pang Andreas Pangestu, S.H , M.Kn) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Abdul Samad sebagai Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” beber Laupee.

Laupee mengatakan selain itu juga Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dihukum untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 05001 atas nama Abdul Samad yang telah dibalik nama oleh Burhanuddin. Dan Burhanuddin selaku Turut Tergugat II dihukum untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan sesuai sertipikat kepada Abdul Samad.

Putusan Kasasi Perkara Nomor 458 K/Pdt/2020 tangggal 5 Mei 2020 dengan amar putusan sebagai berikut:

– Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Abdul Samad.

– Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 11/Pdt.G/2018/PT Bjm tanggal 7 Februari 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 6/Pdt.G/2018/Pn Bln tanggal 11 Oktober 2010.

Mengadili Sendiri

Dalam Provisi;

– Menolak Provisi Penggugat

Dalam Eksepsi :

– Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Surat Kuasa Jual Nomor 12 akta tanggal 10 Nopember 2015 dan Akta Jual Beli Akta Jual Beli Nomor 1006/2016 tanggal 20 September 2016 yang dibuat oleh Tergugat II batal demi Hukum;
3. Menyatakan sertipikat yang diterbirtkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat III) tidak sah dan tidak berharga;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat II III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
5. Menghukum Turut Tergugat III mengembalikan atas nama Sertipikat HaK Milik Nomor 05001 pada tahun 2016 atas nama Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II membayar kerugian materiil meliputi hilangnya hak atas tanah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
7. Menghukum Turut Tergugat II atau siapapun untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan sesuai semula sertipikat hak milik nomor 01 tagun 2007 sekarang sertipikat hak milik nomor 01 tahun 2007 sertipikat hak milik nomor 05001 tahun 2016 kepada Penggugat;
8. Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);

Jawaban Tergugat

Belakangan, perkara agunan antara PT PNM ULMN Unit Batulicin dengan Abdul Samad yang sempat melibatkan Notaris Pang Andreas Pangestu diberhentikan oleh penegak hukum.

Pemberhentian perkara tersebut karena semua pelaporan dan gugatan dari Abdul Samad tidak terbukti di pengadilan.

“Semua perkara diberhentikan karena tidak terbukti dan dianggap selesai,”ungkap Kuasa Hukum Pang Andreas Pangestu, Holy Christian Asmin kepada apahabar.com.

Terlibatnya Notaris Pang Andreas Pangestu karena dituduh dan dilaporkan membuat keterangan tidak benar dalam akta yakni Abdul Samad tidak pernah menghadapnya untuk perkara agunan tersebut.

“Pernyataan itu tidak benar. Yang benar adalah Abdul Samad menghadap Notaris Pang Andreas Pangestu di tahanan Polres Tanah Bumbu,” jelasnya.

Kemudian mengenai isi putusan pengadilan, Holy Christian, mengatakan tidak pantas isi putusan tersebut dipublikasikan ke media publik padahal sebenarnya sudah masuk proses peninjauan kembali (PK), yang masih diuji kebenaran-kebenaran fakta sebagaimana dari pernyataan kuasa hukum Abdul Samad.

“Peninjauan kembali telah diajukan pada tanggal 18 Februari 2021 dan telah diregister di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin,” terangnya.

Kemudian mengenai perbuatan tersebut, Pang Andreas Pangestu juga dilaporkan oleh Kuasa Hukum Abdul Samad tertanggal 29 Oktober 2019. Namun laporan tersebut tak cukup bukti berdasarkan surat Nomor: B/105/III/RES 1.9/2019/Reskrim tanggal 22 Maret 2019.

“Bahwa atas pelaporan terakhir saudara Abdul Samad sudah dikeluarkan Penghentian Proses Penyelidikan Nomor: B/103b/IV/RES 1.9/202/Reskrim tertanggal 28 April 2021,” tuturnya.

Jadi menurut Kuasa Hukum dari Pang Andreas Pangestu, mengenai kasus ini sudah tidak perlu lagi dibahas.

“Yang jelas perkaranya sudah selesai. Pang Andreas Pangestu tidak terbukti bersalah sesuai dengan keputusan hukum yang dikeluarkan,” pungkasnya.