PLN UIP Kalbagtim

PT PLN Siap Salurkan Kompensasi Atas Lahan Warga Terdampak Proyek SUTT 150 kV Selaru – Sebuku

apahabar.com, BANJARMASIN – PT. PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) terus…

PT. PLN UIP Kalbagtim melalui unitnya PLN UPP Kalbagtim 4 sosialisasi dan menyampaikan nilai kompensasi atas lahan terdampak pembangunan SUTT 150 kV Selaru – Sebuku. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – PT. PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) terus mengakselerasikan progres pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Selaru – Sebuku.

Salah satunya dengan kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pembangunan yang merupakan Proyek Strategis Nasional di bidang kelistrikan itu yang disertai penyampaian nilai appraisal Kompensasi ROW kepada warga Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

PT. PLN UIP Kalbagtim melalui unitnya PLN UPP Kalbagtim 4 melaksanakan kegiatan tersebut pada Kamis (14/7) lalu.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Manager Perijinan PT. PLN (Persero) UPP Kalbagtim 4, Teddy Kristianto yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jurit Kartono, Camat Pulau Laut Tengah, Husin, Kapolsek serta Danramil Pulau Laut Tengah.

Manager Perizinan PT. PLN (Persero) UPP Kalbagtim 4, Teddy Kristianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari proses inventarisasi, dan penilaian oleh KJPP terhadap lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang terdampak ROW pembangunan SUTT 150 kV.

“Pertemuan kali ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, di mana telah dilaksanakan inventarisasi dan penilaian oleh KJPP terhadap lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang akan dilakukan pembangunan SUTT 150 KV dan jalur ROW, ” ujar Teddy.

Teddy menambahkan bahwa besaran nilai kompensasi yang telah dihitung sudah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemilik untuk selanjutnya dikirimkan ke Kantor Induk PT. PLN UIP Kalbagtim untuk diproses lanjut.

“Pembayaran dilakukan secara transfer rekening langsung kepada masing-masing masyarakat. Dengan telah tercapainya kesepakatan nilai kompensasi ROW oleh masyarakat di sini, maka pembebasan ROW di Desa Selaru sudah selesai 100%,” terang Teddy.

Sementara itu, perwakilan Kejati Kalsel Jurit Kartono yang hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara mengatakan bahwa pihaknya hadir sebagai pendamping dalam pembangunan SUTT 150 KV jalur Selaru-Sebuku yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) kelistrikan.

“Kita ingin memastikan agar pemberian kompensasi lahan dan tanam tumbuh terhadap masyarakat berjalan lancar dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku, sehingga progres pembangunan SUTT ini dapat berjalan sesuai rencana pemerintah,” ungkap Jurit.