PT Arutmin Laporkan Perusakan Tanaman Reklamasi di Desa Riam Adungan

Tanaman Reklamasi Dirusak, Arutmin Lapor ke Polda

Kepolisian lakukan penyelidikan di lokasi reklamasi milik PT Arutmin Indonesia yang diduga dirusak.

bakabar.com, PELAIHARI - Tanaman reklamasi milik PT Arutmin Indonesia (AI) di Pit Antasena, Yudistira, Bima, dan Kresna rusak. Diduga aksi itu dilakukan sengaja.

Kawasan reklamasi berada di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Reklamasi itu dimulai sejak 2011. Total luas lahan reklamasi mencapai 369,62 hektar.

Kepala Kantor PT. Arutmin Banjarbaru, Dhangku Putra mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan perusakan ke Polda Kalsel.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” sebut Dhangku, Kamis (23/1/2025).

Dhangku bilang Arutmin telah memberi teguran agar aktivitas itu dihentikan. Perusakan ini diduga melibatkan perusahaan sawit. “Kami sebelumnya tegur baik-baik, tapi dihiraukan pelaku. Akibatnya, dampak kerusakan justru semakin meluas,” bebernya.

Diketahui, kawasan yang rusak semula adalah tambang aktif. Reklamasi dilakukan dengan penataan lahan, penanaman, dan perawatan.

“Ini merupakan tanggung jawab kami sebagai perusahaan tambang. Reklamasi bertujuan memulihkan lahan agar kembali hijau dan mendukung lingkungan,” jelasnya.

Ia khawatir, perusakan berpotensi merusak lingkungan serius. Selain itu, kemampuan daya serap air menurun. Juga risiko banjir dan longsor semakin besar.

“Akibat perusakan ini, kami rugi Rp 325 miliar lebih. Jumlah itu belum termasuk kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan,” tandasnya.

“Semoga penegakan hukum segera selesai,” tutupnya.