Kalsel

PSU Pilgub Kalsel, BirinMu Unggul di Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan

apahabar.com,BANJARMASIN – Hasil pemungutan ulang suara (PSU) Pilgub Kalsel, di Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan,…

Petugas kepolisian menjaga kotak surat suara hasil PSU Pilgub Kalsel 2020 di Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

apahabar.com,BANJARMASIN – Hasil pemungutan ulang suara (PSU) Pilgub Kalsel, di Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pasangan calon nomor urut 01, H Sabirin Noor-H Muhidin (BirinMu) unggul sementara dibanding pasangan calon 02 Denny Indrayana-Difriadi (H2D).

Dari rekap penghitungan sementara yang tercatat di Kantor Kelurahan, BirinMu menyapu 4.181 suara, sementara rivalnya H2D mengumpulkan 1.572 suara dari total 6.019 suara dan 266 sisanya surat suara rusak.

Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi dari 23 TPS yang tersebar di kelurahan Murung Raya, Rabu (9/6) Pukul 15.57 Wita.

Petugas PPDK Kelurahan Murung Raya, Suradi, mengatakan setelah surat suara dikupulkan oleh petugas TPS pihaknya akan menyiapkan dokumen serah terima pada kecamatan.

“Akan disiapkan administrasi dokumen serah terimanya dari PPS kelurahan ke PPK kecamatan,” katanya.

Suradi bilang, usai dokumen lengkap, surat suara yang sudah disegel akan dibawa ke kantor kecamatan.

Kelurahan Murung Raya sendiri merupakan wilayah dengan DPT terbanyak di Banjarmasin Selatan.

Sementara itu Lurah Murung Raya, Sugeng, mengatakan dari hasil perhitungan sementara ini jumlah partisipasi pemilih meningkat dari 52 persen saat Pilkada 9 Desember 2020 menjadi 73 persen saat PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021.

“Kalau dilihat jumlahnya partisipasi pemilih meningkat 70 persen,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi.

MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.