PSI Minta Pemprov DKI Berikan Solusi untuk Pelarangan Operasi Delman di Monas

Pemprov DKI Jakarta perlu mencari solusi yang tepat bagi para penarik delman yang kini tak bisa lagi beroperasi di kawasan Monas

Delman Saat Sedang Beroperasional di DKI Jakarta (Foto: Dok. TribunJakarta)

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Pemprov DKI agar mencari dan memberikan solusi kepada para penarik delman di kawasan Monas.

“Harapannya bisa diintegrasikan dengan objek wisata Monas sebagai daya tarik wisata. Jangan cuma dilarang tapi bagaimana caranya kita bisa menata agar delman tidak mengganggu kegiatan lainnya,” kata Anggara dalam keterangan tertulis, Senin (9/1).

Baca Juga: Dishub DKI Larang Delman Berhenti di Kawasan Bundaran HI

Anggara menyebut kalau delman di kawasan Monas sudah menjadi mata pencaharian untuk para kusir.

“Delman sudah sekian lama ada di kawasan Monas dan tempat-tempat lain di Jakarta. Jadi jangan sampai ada warga yang kehilangan mata pencahariannya,” tambahnya.

Selanjutnya, Anggara mengusulkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dan ditata untuk para penarik delman.

“Menatanya bukan cuma jalur dan jam operasinya saja namun juga terkait kebersihan dan kesehatan hewan agar lingkungan tetap bersih serta kesejahteraan hewan terjaga. Tetapkan ada standar tertentu untuk delman bisa beroperasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Hindari Kawasan Monas

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah mengeluarkan larangan keberadaan delman yang beroperasi di Monas.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Tanah Abang I, Gambir Selasa (3/1).

SE tersebut sampai hari ini belum dicabut sehingga larangan dan penertiban tersebut sudah dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.