Hot Borneo

PSI Banjarmasin Nilai Perda Ramadan Perlu Direvisi untuk Keadilan Sosial Masyarakat

apahabar.com, BANJARMASIN – Belakangan ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin No 4 tahun 2005 tentang larangan…

Suasana warung yang kedapatan Satpol PP Banjarmasin buka pada siang hari belum lama ini. Foto-dok.apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Belakangan ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin No 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan menuai polemik di tengah masyarakat.

Sehingga masyarakat Banjarmasin beramai-ramai ikut mengisi petisi "Batalkan Perda yang melarang warung buka pada saat puasa."

Terkait munculnya polemik tersebut di tengah masyarakat, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banjarmasin memberikan sikap yang berbeda dari statemen yang diberikan oleh Wali Kota Ibnu Sina bersama dengan FKUB baru-baru ini.

Ketua DPD PSI Banjarmasin Antung Riduan menilai bahwa perda itu perlu direvisi kembali oleh Pemkot bersama dengan DPRD setempat.

Meskipun, kata dia bahwa Perda yang sudah berusia 15 tahun lebih bukan berarti tertutup kemungkinan untuk tidak direvisi mengingat Banjarmasin adalah sebuah kota yang didalamnya terdapat berbagai macam keyakinan dan agama yang berbeda-beda.

"Ada orang muslim yang berhalangan berpuasa seperti musafir, orang sakit, nifas, dan nonmuslim yang memang tidak berpuasa," ujarnya.

Menurutnya kata kunci yang diberikan oleh Wali Kota Banjarmasin di media sosial Instagramnya, tentang perda ini yang bermuatan kearifan lokal dinilai tidak tepat.

"Ini karena Perda ini bukan produk kearifan lokal melainkan produk hukum tentang peraturan daerah yang mengikat bagi siapapun yang tinggal atau berjualan di Banjarmasin," ucapnya.

Antung juga menjelaskan bahwa kalaupun ada Perda yang ingin diimplementasikan untuk menghormati orang berpuasa harus diatur spesifik mungkin.

Misalnya diatur teknisnya, dan yang paling penting jangan pukul rata, perlu diperhatikan kebijakan ini juga sangat mempengaruhi keadaan ekonomi dan pergerakan UMKM yang dari dulu menjadi program andalan Wali Kota Banjarmasin sendiri.

"Hal ini agar sektor UMKM terus bergerak dan berkembang," tegasnya.

Pemkot dan DPRD Banjarmasin, kata dia juga harus melihat dengan banyak sudut pandang dan peka terhadap eksistensi masyarakatnya yang beragam. Terdapat kepentingan dan hak dasar mereka untuk hidup.

"Anehnya lagi yang menjadi landasan berpikir kenapa perda ini harus tetap ada, karena perda ini sudah lama diterapkan, bagi kami justru karena sudah lama itulah mari kita tinjau kembali apakah masih relevan atau tidak," tuturnya.

Jika masih relevan, baginya dengan struktur demografi masyarakat tentu tidak akan terjadi kontradiktif di masyarakat.

"Usia perda bukan menjadi landasan utama untuk membuat perda itu menjadi kebal revisi," imbuhnya.

PSI sendiri, ia menyampaikan bahwa mempertimbangkan dengan seksama perda no 4 tahun 2005 ini agar direvisi secepatnya.

Terutama dalam konteks keberagaman dan toleransi, jangan sampai perda yang harusnya mengatur kemaslahatan umat tapi malah menabrak hak-hak dasar masyarakat dan kepentingan orang banyak di sisi lainnya.

"Kita semua menyambut suka cita bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini, jangan sampai keberkahan ini hilang karena tidak ada keadilan sosial di bumi lambung mangkurat ini," pungkas Antung Riduan.

Keributan Satpol PP dan Pemilik Rumah Makan, FKUB Banjarmasin: Taati Perda Ramadan