Nasional

PSBB di Malang Raya Diterapkan Mulai 17 Mei

apahabar.com, MALANG – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB Malang Raya), Kota Malang, Kabupaten Malang, dan…

Gubernur Khofifah di Malang. Foto-detikcom/Muhammad Aminudin

apahabar.com, MALANG – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB Malang Raya), Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu berlaku 14 hari efektif mulai Minggu, (17/05).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama tiga kepala daerah Malang Raya, di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), di Kota Malang, Jawa Timur.

“Mulai hari Minggu, efektif PSBB. Dalam pelaksanaannya, tiga hari pertma merupakan masa imbauan dan teguran,” kata Khofifah, Rabu (13/05).

Khofifah menambahkan, sebelum memasuki masa efektif penerapan PSBB, tiga daerah di Malang Raya memiliki waktu tiga hari mulai 14-16 Mei 2020 untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait pelaksanaan PSBB.

Menurut Khofifah, setelah masa sosialisasi tersebut, pelaksanaan PSBB akan dimulai secara efektif. Namun, pada tiga hari pertama pelaksanaan PSBB tersebut, baru memasuki masa imbauan dan teguran.

Artinya, masyarakat yang melanggar aturan pada tiga hari awal pelaksanaan PSBB di Malang Raya, belum dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Memasuki hari keempat, hingga hari ke-14, akan dilakukan teguran dan penindakan,” kata Khofifah.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya PSBB di wilayah Malang Raya tersebut, bisa menekan atau bahkan menghentikan penyebaran virus Corona. Pelaksanaan PSBB di Malang Raya, tambah Khofifah, tidak lepas dari kondisi bahwa wilayah tersebut merupakan satu kesatuan.

“Ini merupakan bagian dari penanganan Covid-19, yang diharapkan bisa lebih signifikan dan terukur dalam menekan atau menghentikan penyebaran Covid-19, khususnya di Malang Raya,” kata Khofifah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga daerah di wilayah Malang Raya, akan memastikan aturan berupa peraturan wali kota dan peraturan bupati bisa diselesaikan malam ini. Sehingga, proses sosialisasi PSBB ke masyarakat bisa segera dilakukan esok hari.

Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.(Ant)

Editor: Aprianoor