Nasional

PSBB Berlaku, Jokowi-Ma’ruf dan Para Menteri Tak Gelar Open House Idulfitri

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia…

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima Duta Besar Vatikan untuk Indonesia Mgr Antonio Guido Filipazzi (tengah) saat silaturahmi dan halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriah di Istana Negara, Jakarta, Minggu (25/06). Foto-Antara/Puspa Perwitasari.

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju tak ada menggelar open house pada hari raya Idulfitri tahun ini.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan tidak ada penyelenggaraan open house di istana Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Negara Iriana Jokowi maupun para menteri Kabinet Indonesia Maju pada momen Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Bahwa untuk mematuhi pendisiplinan sesuai peraturan pembatasan sosial berskala besar, maka tidak ada penyelenggaraan open house hari raya Idulfitri 1441 Hijriah di Istana Presiden dan di Istana Wakil Presiden,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/05).

Biasanya, Presiden Jokowi beserta Ibu Negara Iriana kadang didampingi wakil presiden mengadakan gelar griya, baik di Istana Negara Jakarta atau di Istana Kepresidenan Bogor.

“Demikian pula tidak ada penyelenggaraan open house hari raya Idulfitri 1441 H di kantor kementerian dan lembaga, termasuk juga di rumah para menteri dan kepala lembaga di mana pun selama berlakunya PSBB,” ujar Fadjroel.

Keputusan itu, menurut Fadjroel, berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Jumat (22/05).

Namun Presiden Jokowi tetap mendorong agar tradisi silaturahim saat Lebaran terus dilakukan meskipun tidak berjumpa secara tatap muka.

Silaturahim tersebut bisa dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan berbagai media dan teknologi.

Hari Raya Idul Fitri tahun 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020, sesuai dengan hasil sidang isbat yang telah ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi.

PSBB diatur dalam Pasal 59 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan bagian dari respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu

Saat pelaksanaan PSBB terjadi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Salah satu provinsi yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta sejak 10 April 2020 dan sudah diperpanjang 4 kali hingga 4 Juni 2020.(Ant)

Editor: Aprianoor