Sembilan Mucikari di Bogor Jual Enam Perempuan di Bawah Umur

Polisi akhirnya menangkap sembilan mucikari pelaku perdagangan orang di Bogor, Jawa Barat. Korbannya, enam perempuan di bawah umur.

Tersangka TPPO di Kota Bogor, Jawa Barat (Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra).

apahabar.com, BOGOR - Polisi akhirnya menangkap sembilan mucikari pelaku perdagangan orang di Bogor, Jawa Barat. Korbannya, enam perempuan di bawah umur.

Sembilan mucikari di antaranya; Samir (24), Alfiansyah (19), Rif'Q (19), Rijal (21), Achmad (27), Evan (18) dan Sandi (29). Dua lainnya masih di bawah umur; S (17) dan S (16). 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ada enam kasus perdagangan orang yang dibongkar. 

Baca Juga: Pakar Hukum: Imigrasi Celah Terjadinya Kasus Perdagangan Orang!

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," kata Bismo kepada wartawan, Senin (12/6) sore.

Bismo merincikan, kasus perdagangan orang ini tersebar di beberapa titik di Bogor. Mulai dari Bogor Timur, Tengah, Utara, Barat dan Tanah Sareal.

"Perempuan yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh pelaku, korbannya anak di bawah umur semua," jelasnya.

Modus Tersangka

Para pelaku ini lihai. Korban diiming-imingi pekerjaan. Namun mereka malah diminta melayani pria hidung belang.

"Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos (FB). Korban ditawari pekerjaan dengan gaji. Bujuk rayu iming-iming Rp4 juta sampai Rp5 juta gaji perbulan," ungkapnya.

Baca Juga: Terlibat Perdagangan Orang, Mantan TKW Asal Cianjur Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban melayani sekitar lima pelanggan dalam sehari. Tarifnya; Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per sesi.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara palign singkat tiga tahun, atau maksimal 15 tahun penjara. Juga denda tertinggi Rp300 juta.