Hot Borneo

Prostitusi Anak Bawah Umur di Pal 12 Sampit Terungkap, Seorang Muncikari Diamankan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Meski sudah lama ditutup, praktik prostitusi di eks lokalisasi Pal 12 (Kilometer…

Polisi menggelandang seorang muncikari yang menyediakan PSK di bawah umur di eks lokalisasi Pal 12 Sampit. Foto: apahabar.com/Andre Faisal Rahman

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Meski sudah lama ditutup, praktik prostitusi di eks lokalisasi Pal 12 (Kilometer 12) Sampit, Kotawaringin Timur, ternyata masih berdenyut.

Itu terbukti dari hasil operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (10/9).

Dari operasi yang dilakukan di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang ini, polisi menangkap seorang muncikari berinisial KH.

Bersama wanita berusia 53 itu, turut diamankan belasan Pekerja Seks Komersial (PSK) lain. Ironisnya 2 di antaranya masih berusia 15 dan 16 tahun alias di bawah umur.

Diketahui lokalisasi di Pal 12 sejatinya sudah ditutup Pemkab Kotawaringin Timur sejak 2017. Namun sejumlah oknum memilih tetap beroperasi dengan mendirikan tempat karaoke sebagai kedok.

“Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diawali informasi dari masyarakat,” papar Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Selasa (13/9).

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan belasan PSK yang di antaranya ada anak di bawah umur dan seorang muncikari,” imbuhnya.

Untuk membongkar kasus itu, anggota Dit Reskrimum Polda Kalteng melakukan operasi undercover dengan cara berpura-pura sebagai pelanggan.

“Petugas melakukan undercover dan melakukan transaksi dengan mengirimkan uang Rp800 ribu ke rekening atas nama KH selaku mucikari,” jelas Faisal.

“Setelah terjadi kesepakatan, kami berhasil menemukan 2 perempuan di bawah umur. Mereka langsung kami diamankan bersama si muncikari,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan berupa bukti transfer uang sejumlah Rp800 ribu, 3 buku register, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Pelaku dijerat dengan TPPO atau tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Faisal.