Nasional

Proses Persidangan 7 Anggota KNPB Dipindahkan ke Kaltim

apahabar.com, JAYAPURA – Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui proses persidangan ketujuh anggota Komite Nasional…

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. Foto–Antara/Evarukdijati

apahabar.com, JAYAPURA – Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui proses persidangan ketujuh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan ULMWP yang terlibat dalam berbagai aksi demo yang berujung anarkis dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Memang benar persidangan ketujuh anggota KNPB dipindahkan ke Kalimantan agar sidangnya berlangsung tanpa gangguan berarti. Pemindahan persidangan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rapat terbatas yang berlangsung Jumat malam (04/10) di Gedung Negara Dok V Jayapura.

"Tentang perpindahan persidangan ke tujuh anggota KNPB dan ULMWP ke Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke gubernur saat rakertas Jumat malam (04/10)," kata Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (05/10).

Diakuinya, pemindahan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman terkait proses persidangan kasus makar.

Ketujuh anggota KNPB yang persidangannya dipindah keluar Papua diantaranya Buchtar Tabuni, FK dan AG yang menjabat Ketua BEM USTJ dan mereka dikenakan kasus makar dan penghasutan.

Untuk sementara hanya tujuh orang yang proses persidangannya dipindahkan keluar Papua, jelas Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. ULMWP dan KNPB merupakan organisasi yang berjuang dan ingin memisahkan Papua dari NKRI.

Baca Juga: Misteri Bekas Kekerasan pada Mayat Dalam Karung di Sulbar

Baca Juga: Staff Presiden Bantah Adanya Buzzer Istana

Baca Juga: Menantu Elvy Sukaesih Kembali Diciduk Polisi karena Kasus Narkoba

Baca Juga: Parade Kendaraan Tempur Dalam Negeri Meriahkan HUT TNI

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor