Tragedi Km 171 Tanbu

Progres Kusut Km 171 Tanbu: Kapolri Jangan Lembek!

Kerusakan jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu, Kalsel tak kunjung teratasi. Pemerintah bahkan kesulitan mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab. Hmmm!

Sampai hari ini belum ada tanda-tanda perbaikan di longsor jalan nasional Km 171, Satui, Tanah Bumbu. Foto via Kanal Kalimantan

apahabar.com, JAKARTA - Kerusakan jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu, Kalsel tak kunjung teratasi. Pemerintah bahkan kesulitan mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab. Hmmm!

Hampir 10 sembilan bulan. Terlampau lama untuk mengungkap fakta yang terlalu kelihatan itu. Kata Kisworo; aneh.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel itu memang konsen. Ia aktif menyoroti perkembangan kasus Km 171. Kata dia, lama-lama makin kusut.

"Dan penegakan hukumnya sampai sekarang juga lemah urat lembek," ketusnya.

Baca Juga: Ide Rancu Penanganan Km 171 Tanbu: Habib Banua Berang!

Sejauh ini, pemerintah cuma fokus pada masalah penanganan. Itupun tak jelas. Kementerian ESDM bahkan meminta 83 perusahaan patungan memperbaiki jalan itu. Aneh!

Ada sanksi pidana menanti. Sesuai UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang atau pemilik IUP yang tak melaksanakan reklamasi dapat dipidana. Penjara paling lama lima tahun, atau denda Rp100 miliar.  

Selain sanksi pidana, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan. Berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

Ya, kasus Km 171 aneh. Teranyar pemerintah meminta seluruh perusahaan di Tanbu patungan untuk perbaikan. Makin aneh lagi, yang dimintai patungan tak semuanya aktif di Tanah Bumbu. Sampai-sampai ada nama Adaro Indonesia.

Persoalan hancurnya jalan Km 171 Satui, Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) seakan tak pernah rampung. Bahaudin Qusairi

Jelas saja perusahaan yang tak terlibat dengan tragedi km 171 itu enggan ikut patungan. Upaya mengumpulkan bantuan pun kandas.

Sampai di sini, seperti pemerintah makin kebingungan. Apalagi, jauh sebelumnya. Kementerian ESDM lewat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel sudah angkat tangan. Mereka tak sanggup mengucurkan budget Rp275 miliar untuk perbaikan itu.

Baca Juga: Km 171 Tanbu Ruwet! Ini Daftar Perusahaan yang Ditagih Tanggung Jawab: Ada Adaro

Belakangan muncul 'hero' dalam kasus ini. Mungkin memang dikesankan begitu. Pemkab Tanah Bumbu menunjuk PT Andifa Kharisma Borneo Pratama menangani kerusakan itu. Dari mana dapat uangnya? Entahlah!?

Tapi, ya sudahlah! Yang penting benar-benar tertangani. Dan jangan lupa transparan.

Jangan Loloskan Perusaknya

Kembali ke Kisworo. Sekalipun ada upaya serius menangani kerusakan, ia tetap saja mengejar si perusak. Katanya, jangan sampai lolos. Dia mau agar polisi juga ikut membantu penanganan kasus ini.

"Kalau kepolisian, dalam hal ini Polda ataupun Mabes Polri tidak sanggup, lebih baik mundur saja pimpinannya," kerasnya.

Baca Juga: Pengusaha Se-Kalsel Patungan Km 171 Tanbu: Lucu dan Konyol

Kalimat keras Kisworo itu luapan puncak gusarnya. Karena, sekali lagi, kasus Km 171 ini terlampau berkarat. "Sudah terlalu lama sekali," cecarnya.

Intinya, Kisworo ingin penanganan Km 171 ini dilakukan dengan serius. Apakah pemerintah daerah maupun pusat. Termasuk juga kepolisian.