Keringanan Utang

Program Keringanan Utang, Kemenkeu: Debitur Silahkan Manfaatkan

Kemenkeu mendorong para debitur memanfaatkan program keringanan utang yang berlaku pada piutang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan memberikan pemaparan saat media briefing, di Jakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong para debitur memanfaatkan program keringanan utang yang berlaku pada piutang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, program keringanan utang di tahun 2023 tidak hanya ditujukan kepada piutang pemerintah pusat melainkan juga kepada piutang pemerintah daerah,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan saat media briefing, di Jakarta, Selasa (20/6).

Debitur yang masuk kategori program keringanan utang adalah piutang instansi pemerintah pusat atau daerah, dengan kriteria penanggung utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2 miliar.

Debitur dengan kriteria yang dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca Juga: Skema JETP Tak Lebih dari Perangkap Utang

Debitur dengan kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.

Debitur perlu melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait untuk mengajukan permohonan.

Pengajuan permohonan keringanan utang dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2023. Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Negara akan Bayar Utang ke Jusuf Hamka

Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Keringanan utang terhadap utang pokok yang diperoleh debitur juga beragam, bergantung pada dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan.

Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.

Selain itu, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2023.

Baca Juga: Pembiayaan Ultra Mikro 2023, PIP Kemenkeu Targetkan 2,2 Juta Debitur

Kemudian, keringanan sebesar 30 persen apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli-September 2023, atau sebesar 20 persen apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober-20 Desember 2023.

Khusus piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas, dan piutang hingga Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.

Pemerintah berharap keringanan utang yang telah diberikan kepada debitur kecil dapat mendorong perekonomian masyarakat.