Tak Berkategori

Prof Yusril: Penetapan Tersangka Eks Sekda Tanbu Labrak HAM

apahabar.com, BANJARMASIN – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara menyusul penetapan tersangka eks…

Rooswandi Saleem langsung menjalani penahanan di Polres Tanah Bumbu usai ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara menyusul penetapan tersangka eks Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem.

Usai tersangka, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu langsung menahan Rooswandi sejak Senin (19/4) sore kemarin.

Rooswandi terseret kasus dugaan rasuah kursi rapat dan tunggu di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan, dan puluhan desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Yusril sendiri baru mendengar laporan terkait Rooswandi.

Sedari awal, menurut Menteri Hukum dan HAM era Presiden Megawati itu bahwa RS memang dijadikan target oleh Kejari Tanah Bumbu.

Dugaan Korupsi HUT Tanbu, Eks Bupati Sudian Noor Juga Bakal Dipanggil

Yusril bilang itu bisa dilihat dari pola kerja yang dilakukan Kejari Tanah Bumbu dalam penyidikan tersangka lainnya yakni AF, yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Sedari awal RS [Rooswandi] memang tampak menjadi target. Faktanya RS kini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Yusril kepada apahabar.com, Selasa (20/4).

AF merupakan pegawai di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu. Dia lebih dulu ditetapkan tersangka pada 8 Maret lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kursi yang kini menjerat RS.

Dalam kasus ini pihaknya tentu memiliki pandangan yang berbeda dengan Kejari Tanah Bumbu. Yusril mengatakan mestinya pengembangan kasus itu dilakukan setelah adanya bukti dari pengadilan bahwa AF memang benar-benar bersalah.

“Kini, AF diadili saja belum, tetapi kasusnya sudah "dikembangkan" untuk menjerat orang lain sebagai tersangka dengan dalih delik penyertaan,” ucap Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Padahal, lanjut Yusril, penegakan hukum harus mengedepankan HAM dan menghormati harkat dan martabat seseorang. Dan itu juga mestinya dilakukan oleh Kejari Tanah Bumbu.

“Kalau nantinya AF ternyata tidak bersalah, dan kami berkeyakinan demikian karena ada tidaknya kerugian negara akibat tindakan AF belum pernah diaudit oleh BPK, maka menjadikan RS sebagai tersangka dan menahannya, jelas merupakan tindakan yang menyengsarakan seseorang,” beber Yusril.

Lebih jauh, dengan ditetapkannya RS sebagai tersangka maka pihaknya saat ini berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan serta mendalami perubahan status tersangka tersebut.

“Sebagai advokat profesional, kami tetap akan melakukan pembelaan yang maksimal kepada RS,” pungkas advokat dari Ihza & Ihza Law Firm itu kepada media ini.

Diangkatnya kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tersebut sempat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena dinilai sarat kepentingan politik pasca-Pilkada Tanah Bumbu 2020 lalu.

Rooswandi dikenal memiliki hubungan kurang harmonis dengan mantan bupati Sudian Noor yang menjadi pendukung utama paslon pemenang dalam Pilkada 2020 lalu.

Belakangan, Rooswandi Salem diberhentikan dari jabatannya sebagai sekda oleh mantan bupati tersebut karena dianggap melanggar disiplin pegawai, dan hanya menjadi staf di Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu.

Di sisi lain, diangkatnya kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tersebut menjadi aneh jika dilihat dari proses pengesahan anggaran dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab dari hasil pengesahan anggaran hingga pemeriksaan oleh BPK tahun anggaran 2019 tersebut tidak ada masalah.

Sempat dihubungi media ini belum lama tadi, Rooswandi siap kooperatif atas proses hukum yang sedang bergulir.

Sebagai Sekda Tanah Bumbu yang kala itu merangkap ketua Panitia HUT Tanah Bumbu 2019, Rooswandi membantah tegas terlibat penyalahgunaan anggaran.

"Kami hanya panitia," ujarnya.

Segala hal yang telah dianggarkan, kata Rooswandi, sudah melewati proses penganggaran di eksekutif dan legislatif.

"Laporan pertanggungjawabannya juga sudah, tidak ada masalah. Dari Badan Pemeriksaan Keuangan juga demikian," ujarnya.

Sementara terkait pengadaan kursi, kata Rooswandi, sudah jelas bila pengadaannya diserahkan ke kuasa pengguna anggaran. Dalam hal ini masing-masing kepala desa, lurah hingga camat.

"Pertanggung jawabannya ada di pengguna anggaran," ujarnya.

Hadapi Kasus Hukum, Rooswandi Salem Gandeng Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara