Persaingan Usaha

Prinsip Persaingan Usaha, INDEF: Agar Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas

Direktur Indef Tauhid Ahmad menilai prinsip persaingan usaha sebagai alat dalam penyusunan kebijakan lingkungan bisnis yang kompetitif.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dalam diskusi publik secara daring di Jakarta, Senin (30/01). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai prinsip persaingan usaha yang sehat merupakan dasar dalam penyusunan kebijakan lingkungan bisnis yang berkeadilan.

Kehadiran pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan bisa mendukung ekspor, sehingga tidak didominasi oleh para pelaku usaha besar saja. Hal itu tentunya berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Ya saya kira tujuannya agar, pertama perusahaan mikro kecil pelaku usahanya 99%, dan sumbangan ekspor sekitar 15%. Jadi dengan kompetisi yang jumlah banyak dan nilai dari multiplier usaha besar jauh lebih baik, dan itu yang menurut saya  menjadi penting," ujar Tauhid kepada apahabar.com, Rabu (14/6).

Selanjutnya, Tauhid berharap terjadi persaingan usaha yang terbuka, sehingga masing-masing pelaku UMKM bisa ikut terlibat. Termasuk ketika penentuan harga yang terjangkau, menjadikan UMKM lebih berdaya.

Baca Juga: UMKM Kalah Bersaing, Pengamat: Saatnya UU Persaingan Usaha Direvisi

"Yang mikro jadi kecil, yang kecil jadi menengah, dan menengah juga bisa didorong untuk naik besar," ujarnya.

Dengan demikian, kata Tauhid, penting untuk meningkatkan multiflier efek dari kegiatan bisnis yang dijalankan oleh pelaku UMKM. Kondisi itu akan membuat UMKM naik kelas.

"Yang ketiga ketika ada dominasi dari pelaku usaha besar, maka manfaat yang diperoleh jauh lebih kecil. Usaha besar mendominimasi sebuah struktur ekonomi, maka yang dapat masyarakat jauh lebih kecil," paparnya.

Atas dasar itu, Tauhid menilai pemerintah perlu melindungi para pelaku UMKM dalam persaingan usaha yang berkeadilan. Selama ini, pemerintah justru memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar.