Kalsel

Pria Satui Tanbu Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur, Mainkan ‘Anu’ Korban

apahabar.com, BATULICIN – Seorang pria inisial D (46) warga Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah…

Oleh Syarif
Ilustrasi. Foto-Detik.com

apahabar.com, BATULICIN – Seorang pria inisial D (46) warga Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu diamankan petugas kepolisian.

D diamankan Polsek Satui Polres Tanah Bumbu karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak (pelajar) laki-laki.

Kapolsek Satui AKP Parman melalui Kanit Reskrim Ipda Muhamad Dedy Harianto membenarkan atas penangkapan seorang pria inisial D tersebut.

“Ya benar kami telah mengamankan D karena diduga telah melakukan cabul (menghisap kemaluan korban) seorang anak laki-laki di bawah umur,” terangnya kepada apahabar.com, Jumat (18/6).

Ipda Dedy mengungkapkan kejadian berawal saat korban bersama temannya datang ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Citrawati Desa Makmur Mulia untuk meminjam uang, Rabu (9/6) sekira pukul 00.30 wita.

Setelah tiba di rumah kontrakan tersangka, korban langsung disuruh makan oleh tersangka. Tidak lama kemudian tersangka pergi dengan alasan untuk ibadah ke gereja.

Tidak lama kemudian tersangka datang lagi ke rumah kontrakannya dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.

Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wita tersangka mengajak korban dan temannya untuk tidur masuk ke dalam kamar tersangka.

Korban pun rebahan di kasur yang ada di dalam kamar bersebelahan dengan tersangka. Sedangkan temannya rebahan di bawah kasur yang juga di dalam kamar tersangka.

Pada saat korban sedang bermain handphone tersangka memegang kemaluan korban, dan saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka dari kemaluannya.

Kebetulan saat itu temannya keluar dari kamar tersebut karena ada telepon.

“Pada saat itu korban sudah mengantuk setengah tidak sadar dan pelaku langsung membuka kancing celana korban dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menghisap kemaluan korban,” jelas Ipda Dedy.

“Atas kejadian itu korban bersama orang tuanya melaporkan ke Polsek Satui pada Rabu (9/6) sekira pukul 16.00 wita,” ujarnya.

Ipda Dedy mengatakan setelah menerima laporan tentang tindak pidana pencabulan tersebut, timnya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka D.

“Tersangka sudah kami amankan. Terkait perlakuan tindak pidananya itu tersangka kami kenakan UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Tersangka pencabulan sesama jenis. Foto-Polsek Satui