Hot Borneo

Pria Pukul Wanita di Bus Banjarbakula Terancam 2 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARBARU – Kepolisian Banjarbaru mengungkap identitas pelaku pemukulan terhadap seorang wanita di dalam Bus Rapid…

Pria pukul wanita di Bus Banjarbakula terancam 2 tahun penjara. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Kepolisian Banjarbaru mengungkap identitas pelaku pemukulan terhadap seorang wanita di dalam Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula, Selasa (30/8) siang.

Pelaku bernama Abdurahman (38) warga Jalan Pangeran, Gang Pangeran Kuin, Banjarmasin Utara. Ia berprofesi sebagai pengamen.

Sedangkan korban merupakan mahasiswi berinisal GZS (28) warga Jalan Meratus, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah.

Aksi barbar Abdurrahman sempat terekam kamera CCTV bus Bankarbakula. Awalnya GZS berada di halte depan kolam renang Idaman atau depan Taman Vab Der Vijl Banjarbaru menunggu bus.

Saat itu pelaku mendekati korban dan berusaha mengajak mengobrol. Namun korban tidak menanggapinya.

Saat bus datang, korban masuk ke dalam bus tersebut dan pelaku mengikutinya. Pelaku duduk di sebelah korban.

Namun berselang beberapa detik, korban menjauh dengan duduk di bangku lain lantaran merasa risih.

“Kenapa menjauh, menggigit kah aku?” tanya pelaku ke korban. Tapi tidak ditanggapi korban.

Sejurus kemudian, pelaku mendekati lalu memukul dan meremas muka korban sebanyak tiga kali.

“Iya benar, pelaku memukul dan meremas wajah GZS,” ungkap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor.

Tajudin mengtakan, pelaku pun diturunkan oleh penumpang bus lainnya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarbaru Utara.

Ditambahkan Humas Polsek Banjarbaru Utara, Aipda Andreas, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Dari hasil interogasi kata dia, pelaku mengaku memukul korban lantaran tersinggung dengan korban yang tak menghiraukannya saat diajak ngobrol

“Pelaku merasa tersinggung dengan korban,” ungkap Andreas mewakili Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, Abdurahman diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam 2 tahun penjara.

Terungkap, Motif Pria Pukul Wanita di Bus Banjarbakula