Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Palangka Raya Diciduk Polisi

Seorang pria paruh baya berinisial AN (40) tak berkutik saat diciduk aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya

Tersangka pengedar sabu berinisial AN (40) bersama barang bukti saat diamankan di Polresta Palangka Raya.

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Seorang pria paruh baya berinisial AN (40) tak berkutik saat diciduk aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya. Diduga sebagai pengedar sabu.

AN ditangkap saat berada di sekitaran Jalan Baban Palangka Raya dengan barang bukti sabu siap edar seberat 5,12 gram pada Rabu (02/08) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Ajo Soeseno dalam rilisnya, Jumat (4/8/2023)

AN kini ditahan di Mapolres Palangka Raya. "Saat dilalukan penangkapan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas berupa paketan yang disimpan dalam kotak rokok dan kotak minuman," ujarnya, Jum'at (4/8).

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone yang digunakan oleh pelaku dan 1 unit kendaraan.

Atas perbuatannya kini pria paruh baya berinisial AN terancam Pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kurang Personel, Petugas Kewalahan Tangani Karhutla di Palangka Raya