Pria Paruh Baya di Banjar Gasak Emas, Korban Merugi Ratusan Juta

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Takuti, Kecamatan Mataraman, Banjar.

Pelaku pembobol rumah di Banjar saat diamankan polisi. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pria paruh baya berinisial S di Desa Takuti, Kecamatan Mataraman.

Pelaku yang berusia 47 tahun merupakan warga Desa Sungai Jati di Mataraman. S diduga membobol rumah milik H (55) yang merupakan seorang petani di Desa Takuti, 11 Maret 2025 lalu, lalu mengambil emas dengan total kerugian sebesar Rp201 juta.

Ketika pelaku beraksi, korban sedang pergi ke kebun. Kemudian setelah pulang ke rumah, korban melihat jendela kamar bekas dicongkel dan selanjutnya melapor ke Polsek Mataraman.

"Dari hasil diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," papar Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas AKP Suwarji, Selasa (15/4).

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp130 juta, 2 cincin dan gelang, serta sepasang anting.

Akibat perbuatan tersebut, S dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan keberadaan barang bukti yang belum ditemukan," tambah Kapolsek Mataraman Iptu Setiyawan.