bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MS (36) ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di Banjarmasin.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo mengungkapkan, penangkapan berawal saat tersangka tertangkap tangan menjual solar di sebuah kios di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, BBM tersebut dijual kepada saksi berinisial BSA bersama rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset sebanyak kurang lebih 400 liter, dengan harga Rp10.000 per liter.
“MS membeli BBM itu dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian diangkut menggunakan satu unit truk,” jelasnya, Sabtu (18/4).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku memberikan uang tambahan (tip) sebesar Rp6.000 untuk setiap pembelian 80 liter sesuai barcode.
“Yang bersangkutan tidak memiliki izin usaha untuk melakukan penjualan BBM subsidi,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 400 liter Bio Solar yang disimpan dalam 20 jerigen berkapasitas 20 liter.
Selain itu, turut diamankan satu unit truk Mitsubishi PS100, satu buah selang, dan satu buah ember.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.