Kalsel

Pria Bersajam Ngamuk di Kotabaru, Ibu Kandung Dipalu hingga Tumbang

apahabar.com, KOTABARU – Warga Kotabaru kembali dihebohkan oleh aksi brutal pria bersenjata tajam. Karena masalah sepele,…

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Warga Kotabaru kembali dihebohkan oleh aksi brutal pria bersenjata tajam. Karena masalah sepele, pria berinisial GZ (28) tersebut tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Selain sang ibu, GZ juga meluai dua korban lain MH dan SH yang tak lain merupakan kerabat pelaku.Ketiganya mengalami luka parah di bagian kepala, hingga dilarikan ke RSUD Kotabaru.

Perbuatan keji ini terjadi pada Senin (2/3) pagi. Tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Wahyu Pramono membenarkan adanya kasus tersebut.

Menurut Imam, GZ berhasil melukai tiga korban namun kini telah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah kami menerima laporan, tidak sampai dua jam pelakunya sudah berhasil kami amankan kemarin,” ujar Imam, kepada apahabar.com Selasa, (3/3) pagi.

Peristiwa berdarah ini, kata Kasat, rupanya berawal saat GZ menjumpai MH untuk dijahitkan baju.

Setelah selesai menjahit, MH yang belakangan diketahui merupakan tantenya itu menyerahkan jahitan ke GZ.

Ternyata, tidak diduga sebelumnya, GZ marah besar. Dia tiba-tiba mencabut sebilah parang, dan menebas bagian belakang kepala MH.

Menyaksikan kejadian itu, SM ibu kandung pelaku mendekat. Ia berniat melerai. Tapi sayang, upayanya sia-sia.

GZ malah tega memukul kepala ibu kandungnya dengan palu hingga terluka parah.

Terakhir, menyaksikan ulah GZ yang semakin brutal, paman pelaku berinisial SH juga berniat melerai malah bernasib sama. Pukulan keras palu GZ juga mendarat di kepala SH.

Atas kejadian itu, salah satu saksi melaporkan ke Mapolres Kotabaru. “Saat itu, ketiga korban dilarikan ke RSUD Kotabaru untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif” ujar Kasat.

Akibat ulahnya, GZ dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tindak pidana penganiayaan. Kurungan paling lama lima tahun.

Tidak sampai dua jam, Tim Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil meringkus GZ, beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Istimewa).

Baca Juga:Perkelahian Tak Seimbang di Djok Mentaya, Korban Dikeroyok dengan Sajam

Baca Juga:Door! Aksi Brutal Pria Bersajam di Kotabaru Berakhir di Tangan Buser

Reporter: MasdukiEditor: Fariz Fadhillah