Tak Berkategori

Pria Aniaya Anggota Polisi Balangan Dihadapkan Dua Perkara

apahabar.com, PARINGIN – Nayan, tersangka penganiayaan terhadap anggota polisi di Balangan diperkirakan bakal menjalani proses hukum…

Oleh Syarif
Tersangka penganiayaan anggota polisi saat dikirim ke rumah sakit jiwa. Foto-Istimewa

apahabar.com, PARINGIN - Nayan, tersangka penganiayaan terhadap anggota polisi di Balangan diperkirakan bakal menjalani proses hukum panjang, lantaran dihadapkan atas dua perkara.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasatreskrim Polres Balangan Iptu Krismandra mengakui, kalau pihaknya menggiring dua perkara untuk kasus Nayan.

"Perkara itu, penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkara kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan,” sebut Kasatreskrim Polres Balangan Iptu Krismandra, Jumat (3/9).

Terkait motif penganiayaan terhadap anggota polisi, Iptu Krismandara menjelaskan, pelaku tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian. Sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, Nayan spontan menyerang anggota polisi, kemudian melarikan diri.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil visum kondisi kejiwaan Nayan dinyatakan tidak ada dalam gangguan mental.

Iptu Krismandra mengatakan tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Balangan.

Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan ini.

Ia juga menjelaskan pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan beberapa waktu lalu dinyatakan tidak dalam kondisi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Setelah dinyatakan tidak ODGJ, dua perkara langsung kita layangkan terhadap Nayan.

Berdasarkan tindak kriminal yang ia lakukan, tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Balangan Iptu Krismandra. Foto-apahabar.com/hendry