Hot Borneo

Pramediasi Sengketa Pasar Batuah, Sederet Opsi Ditawarkan Pemkot Banjarmasin  

apahabar.com, BANJARMASIN – Komnas HAM menggelar pertemuan dengan Pemkot Banjarmasin terkait sengketa Pasar Batuah. Pramediasi digelar…

Sekda Ikhsan Budiman (kiri) bersama Hairansyah Komisioner Komnas HAM dalam pramediasi terkait sengketa Pasar Batuah. Foto-foto: Komnas HAM

apahabar.com, BANJARMASIN – Komnas HAM menggelar pertemuan dengan Pemkot Banjarmasin terkait sengketa Pasar Batuah.

Pramediasi digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, mulai pukul 10.00, Kamis (23/6). Sejumlah poin dihasilkan.

“Intinya kami meminta beberapa keterangan terkait pokok permasalahan,” ujar Komisioner Komnas HAM, Hairansyah dihubungi apahabar.com, Kamis siang.

Dalam pramediasi, Pemkot Banjarmasin melalui Sekda Ikhsan Budiman menyampaikan klarifikasi dan informasi secara tertulis kepada Komnas HAM.

Pramediasi dipimpin oleh Hairansyah dan dihadiri oleh Koordinator Bidang Mediasi Eri Riefika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin, Penata Mediasi Sengketa HAM Pertama Riski Marita dan Nathania Frisca.

Komnas HAM lalu meminta berbagai macam alternatif solusi yang bisa ditawarkan Pemkot, dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Pemkot pada prinsipnya bersedia untuk mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM,” sambung Ancah.

Alternatif solusi dimaksud, kata Ancah, antara lain rumah susun bagi penghuni Pasar Batuah secara gratis untuk satu tahun. Pemkot juga menyatakan kesanggupannya menyiapkan enam pasar relokasi bagi pedagang.

Bagaimana dengan opsi penundaan revitalisasi? atau ganti rugi/kompensasi bagi warga sesuai harapan mayoritas warga? Soal ini, belum ada titik terang.

Lantas kapan mediasi benar-benar dilaksanakan? Ancah berkata kemungkinan pada pekan pertama Juli mendatang.

“Antara 4-8 Juli,” ujarnya. “Sebelum itu, kami akan melakukan pramediasi dengan pedagang,” pungkasnya.

Polemik Revitalisasi Batuah Banjarmasin, Anggaran Rp 3,5 M Terancam Melayang

Dalam pramediasi, Sekda Ikhsan Budiman juga melaporkan hasil sosialisasi sebanyak sembilan kali kepada warga RT 11 dan 12 Pasar Batuah serta pedagang. Masing-masing tiga tahap.

“Namun hanya sosialisasi pertama pada 15 Maret 2022 yang dihadiri oleh pedagang, warga Pasar Batuah, Aliansi Kerukunan Warga Batuah didampingi kuasa hukum LBH Ansor,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan berharap melalui mediasi Komnas HAM, pihaknya dapat bertemu serta berdialog dengan masyarakat secara langsung guna mencapai kesepakatan bersama.

Sebagai pengingat, rencana revitalisasi Batuah bak pisau bermata dua. Jika pemkot terancam kehilangan dana bantuan pusat, lain halnya dengan 191 kepala keluarga (KK) dengan 562 jiwa yang tersebar di dua RT sekaligus. Tak hanya tempat tinggal, warga juga terancam kehilangan mata pencaharian.

Pemicu sengketa ini bermuara pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang program pembangunan strategis daerah.

Pemkot bersikeras melakukan pembongkaran karena mengklaim lahan yang ditinggali warga adalah milik negara.

Lain sisi, warga menolak angkat kaki lantaran gugatan hukum di PTUN terus bergulir. Singkatnya, tak adanya kompensasi dan ganti rugi maksimal jadi pemicu lainnya.