Tak Berkategori

Prajurit Kodam Mulawarman Gagalkan Penyelundupan Sabu 8 Kg di Tarakan 

apahabar.com, BALIKPAPAN – Penyelundupan sabu seberat 8 kilogram berhasil digagalkan, Jumat (11/2). Rencananya, barang haram tersebut…

Prajurit Kodam VI Mulawarman berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kg sabu di Tarakan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Penyelundupan sabu seberat 8 kilogram berhasil digagalkan, Jumat (11/2). Rencananya, barang haram tersebut akan diselundupkan dari Tarakan, Kalimantan Utara, ke Palu, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan ini dilakukan oleh prajurit dari Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0907/Tarakan, Mayor Inf Aan Fitriadi dan Danunit Intel Dim 1907/Tarakan, Letda Inf Hobbin Sirait.

Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan pada 3 Februari 2022.

Informasi itu menyebutkan ada pengiriman sabu-sabu melalui Bandara Juwata, Tarakan, dengan tujuan Palu, Sulawesi Tengah, pada 11 Februari 2022.

Seseorang yang dicurigai membawa sabu tersebut berinisial RI. Ia berangkat pada Jumat (11/2) sekira pukul 07.00 WITA menggunakan pesawat Wings Air dengan rute Tarakan-Balikpapan-Palu.

“Namun pada saat dilaksanakan pemantauan, ternyata saudara RI membatalkan penerbangannya dan dialihkan menggunakan pesawat Lion Air tujuan Tarakan-Makassar-Palu pada pukul 12.35 wita,” kata Taufik.

Saat itu juga personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kasdim berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mengecek dan memeriksa tas ransel hitam yang berada di bagasi. Benar saja, saat diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram.

“Selanjutnya saudara RI diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan dan petugas keamanan bandara,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sabu seberat delapan bungkus dengan berat total 8 kilogram, satu tas ransel hitam, satu tas kecil warna hijau, dua unit HP, uang tunai sebesar Rp4.191.000, serta boarding pass milik RI.

“Pukul 16.00 WITA tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kapolres Tarakan dan Kepala BNN Kota Tarakan,” pungkasnya.