Pemilu 2024

Prabowo-Gibran Melenggang, Gugatan Denny Indrayana Tak Ngaruh!

Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kelar. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengeklaim tak mempengaruhi pencalonan di Pilpres 2024.

Tim Hukum Prabowo-Gibran saat memberikan keterangan pers usai Putusan MKMK yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat, Selasa (7/11). Foto: Nandito Putra

apahabar.com, JAKARTA - Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kelar. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengeklaim tak mempengaruhi pencalonan di Pilpres 2024.

"Keputusan MKMK tidak berdampak apapun terhadap putusan batas usia capres dan cawapres," kata perwakilan tim hukum, Habiburokhman di Sekretariat Bersama Gerindra, Jakarta Barat, Selasa (7/11) malam.

Sekalipun, Putusan 90 kembali digugat ke MK. Mereka optimis Prabowo-Gibran bisa tetap melanggeng menuju pilpres.

Baca Juga: Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Gibran!

"Kami haru meyakinkan masyarakat bahwa putusan MKMK ini tidak mempengaruhi proses pencalonan Prabowo dan Gibran," lanjutnya.

Biar tahu saja. Denny Indrayana mengajukan gugatan uji materi terhadap Putusan 90/PUU-XXI /2023 itu. Sudah terdaftar dengan nomor perkara 141. Perkara tersebut dijadwalkan akan diperiksa besok. 

Sekali lagi, Kata Habiburokhman, gugatan itu tak akan mempengaruhi pencalonan. Apapun hasilnya nanti, perkara 141 hanya akan berlaku pada Pemilu 2029.

Ia mendasari itu pada mekanisme hukum acara MK. Tak memungkinkan perkara diputus dalam satu hari.

"Besok itu baru agenda pemeriksaan. Berkaca pada putusan sebelumnya, tentu butuh beberapa kali sidang untuk memutus sebuah perkara," ujarnya.

Soal tahapan penggantian calon presiden dan wakilnya, bakal berakhir, Rabu (8/11) besok. Maka komposisi Prabowo-Gibran tak mungkin berubah.

"Kami sangat bersyukur bahwa upaya penjegalan pencalonan Prabowo-Gibran melalaui MKMK ternyata gagal," katanya.

Di sisi lain, Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ilhamdi Putra menyatakan hal serupa. Kata dia, MK tak bisa memutus perkara 141 yang diajukan Deny Indrayana dalam sehari. 

Mengingat, Pasal 169 huruf q maknanya telah berubah. Imbas Putusan 90.

Baca Juga: MKMK Tak Bisa Ubah Putusan Syarat Cawapres Meski Hakim Langgar Etik

"Pemeriksaan perkara 141 ini tetap harus mengacu pada UU MK dan Peraturan MK. Tentang tata cara beracara dalam pengujian undang-undang," kata Ilhamdi melalui pesan suara.

Sesuai hukum acara di MK. Tahapan pertama yang mesti dilalui adalah pemeriksaan berkas perkara dan legal standing pemohon. 

"Meski objek perkaranya sudah terang, MK tetap harus membuktikan si pemohon itu memiliki legal standing. Sebab ketika MK memakai jalur kilat tanpa memeriksa bukti-bukti dan argumen pemohon, ini tentu akan menjadi persoalan lain," papar Ilhamdi.