Pemilu 2024

Prabowo-Gibran Bakal Bebaskan Pajak untuk UMKM Baru

Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Puteri Komarudin, mengatakan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran akan memberikan insentif pajak bagi pelak

Prabowo-Ganjar komitmen membangun ekonomi berkeadilan. Foto: Istimewa.

apahabar.com, JAKARTA - Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Puteri Komarudin, mengatakan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran akan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang baru memulai usahanya, jika menang dalam Pilpres 2024.

Puteri mengatakan insentif pajak yang akan diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPn) dalam kurun waktu tiga tahun pertama usaha baru pelaku UMKM, sehingga mendukung kemajuan UMKM.

"Untuk UMKM, kami akan memberikan insentif perpajakan, yaitu tiga tahun bebas pajak, supaya UMKM yang baru ini bisa mengatur dan mengelola dulu siklus keuangannya (cash flow) dulu, setelah itu baru dikenakan pajak," kata Puteri di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga: Penembakan Relawan Prabowo, Polisi: Tak Ada Unsur Politik!

Puteri menyebut program pembebasan pajak tersebut merupakan bentuk keadilan pajak bagi masyarakat, sekaligus mendorong pengusaha di Indonesia untuk terus bertumbuh.

"Strategi yang selektif ini tidak hanya untuk memberikan insentif pajak yang berkeadilan, tetapi juga tetap mendorong supaya dunia usaha ini bisa tetap maju," ujarnya.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pendapatan negara, Prabowo-Gibran akan membentuk badan penerimaan negara agar penerimaan negara bisa lebih optimal, sehingga mendukung ekonomi dan pembangunan.

Baca Juga: Bawaslu Stop Kasus Anak TK Teriak ‘Prabowo Satu Putaran’ di Pamekasan

"Kami akan menyiapkan badan penerimaan negara juga, supaya menteri keuangan bisa fokus pada pembiayaan dan juga pengelolaan APBN. Sementara untuk penerimaan negara nanti, kepala badan penerimaan negara ini akan berkoordinasi langsung dengan presiden," ujar Puteri.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara, Edy Slamet Irianto, menyebut transformasi perpajakan di Indonesia saat ini belum berhasil mendongkrak rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga di atas 10 persen.

Edy menambahkan dengan adanya badan penerimaan pajak, rasio pajak akan meningkat karena dinilai mampu lebih efektif dalam pengelolaannya.