PPP dan PSI Gagal Lolos ke Senayan

PPP hanya berhasil meraih 3,87 persen suara sah nasional, sedangkan PSI 2,80 persen.

Ilustrasi/rajamedia.co

bakabar.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan tidak lolos ke DPR RI. Perolehan suara kedua partai di Pemilu 2024 tak mencapai ambang batas parlemen 4 persen.

Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU, Rabu (20/3/2024) malam, menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara. Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional 151.796.630 suara.

Sedangkan, PSI hanya mendapat 2.80 persen atau 4.260.169 suara dari total 151.796.630 surat suara yang sah.

PPP menjadi satu-satunya partai petahana yang tidak masuk kembali ke DPR. Ini menjadi kali pertama PPP tak lolos ke Senayan sejak didirikan 5 Januari 1973.

PPP didirikan sebagai hasil fusi partai-partai Islam di era Orde Baru. Empat partai Islam yang bergabung menjadi PPP adalah Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.

Pencapaian tertinggi PPP terjadi pada Pemilu 1999 saat memperoleh 11.313.037 suara atau 10,72 persen. Bahkan, lima tahun berikutnya, PPP mengusung kader sendiri, Hamzah Haz, sebagai calon presiden.

Saat ini, hanya delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2024. PDIP menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak di Pemilu Serentak 2024. Suara partai banteng ini 25.387.278 atau setara 16,72 persen suara sah.

Posisi kedua diduduki Golkar dengan 23.208.654 suara atau setara 15,28 persen suara sah. Lalu ada Gerindra dengan 20.071.708 suara atau setara 13,22 persen suara sah.

Partai lain yang lolos ke DPR adalah PKB 10,61 persen, NasDem 9,65 persen, PKS 8,42 persen), Demokrat 7,43 persen, dan PAN 7,23 persen.

Data ini merupakan agregat dari catatan yang dikutip dari cnnindonesia.com selama rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU RI, yang baru rampung malam ini. Hasil pemilu baru akan ditetapkan oleh KPU mulai pukul 20.00 WIB.