PPN Resmi Jadi 12 Persen, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah

Presiden juga menyampaikan, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena PPN 11 persen, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.

PRESIDEN Prabowo Subianto, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen, Selasa (31/12/2024).(Foto: Istimewa)

bakabar.com, JAKARTA – Ramainya penolakan berbagai elemen masyarakat tak menyurutkan langkah pemerintah untuk memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung kenaikan PPN tersebut. Menurutnya, PPN 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024), Prabowo mengatakan, selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dia didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan  sehari-hari yang selama ini terkena PPN 11 persen, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.  

“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni  tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden, yang dilansir sripoku.com. 

Sementara itu, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada,’’ ujarnya.

‘’Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” imbuh Prita. 

Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022.

 “Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula,” jelas Prita. 

Kenaikan PPN, imbuh dia, adalah amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah. UU tersebut mengamanatkan, untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen pada bulan April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025. 

“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” beber Prita.

Prabowo juga mengatakan, pemerintah akan memberikan paket stimulus ekonomi sebesar Rp38,6 triliun.(*)