PPN Bakal Naik Jadi 12%, Hotman: Pajak Naik, Rakyat yang Bayar!

Kenaikan PPN menjadi 12% akan membuat harga barang dan jasa ikut naik. Dampaknya tentu semakin membebani rakyat.

HOTMAN Paris Hutapea (Foto:Perjalanan Karier Hotman Paris)

bakabar.com, JAKARTA – Pengacara tenar Hotman Paris Hutapea mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12% tahun depan.

Hotman Paris mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan membuat harga barang dan jasa ikut naik. Dampaknya tentu semakin membebani rakyat.

"Pajak naik lagi! Hai kau kau: jangan bilang rasain Hotman! Sebab pajak naik maka harga produk dan jasa naik dan akhirnya rakyat yang bayar! Pelajaran bagi yang tidak sadar," kata Hotman dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip Selasa (11/3/2024).

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diteken pemerintahan Presiden Joko Widodo .

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.


Menko Airlangga mengatakan mayoritas masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan, yakni pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang sejauh ini unggul dalam hitung cepat atau quick count. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya.

"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024), sebagaimana dilansir detikcom.

Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal tersebut.