Kalsel

PPKM Mikro Banjarmasin: Waspada! Denda Ratusan Ribu hingga Hukuman Fisik

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan,…

Pemkot Banjarmasin menyiapkan sederet sanksi bagi para pelanggar PPKM Mikro. Foto ilustrasi saat PSBB: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan, atau hingga 22 Februari mendatang. Bedanya, PPKM kali ini berskala kecil atau mikro.

Jurus baru Presiden Joko Widodo tersebut akan lebih bertumpu kepada elemen kelurahan dengan posko pengawasan Covid-19. Tujuannya, guna menekan laju penularan Covid-19 di Banjarmasin yang angkanya terus melonjak.

Kebijakan presiden tersebut juga sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 3 Tahun 2021.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menuturkan ada sederet sanksi yang bakal diberlakukan jika warga melanggar protokol kesehatan, atau aturan PPKM Mikro.

Sanksi diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020. "Masih tetap menggunakan Perwali Nomor 68," ujar Ibnu.

Payung hukum itu mengatur pemberian sanksi kepada warga, dan pelaku usaha. Bentuknya, sanksi administrasi berupa denda, hingga sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Untuk warga, sanksi administrasi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda sebanyak Rp100 ribu.

Namun sanksi akan lebih kejam lagi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum.

Selain denda sebanyak Rp 150 ribu, mereka juga terancam penghentian sementara tempat usaha. Bahkan bisa pencabutan izin.

Hal tersebut diberlakukan pemerintah jika mereka mengabaikan prokes; tidak menggunakan masker menutupi hidung, atau menciptakan kerumunan massa.

Camat Banjarmasin Timur Ahmad Muzaiyin telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menjalankan PPKM Mikro.

Menurutnya, pola PPKM Mikro akan beda-beda tipis dengan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK).

Yaitu hilir mudik warga di kompleks atau kampung akan coba ditertibkan kembali. Pengawasan lebih diketatkan lagi.

"Pola-pola seperti PSBK itu akan kita coba terapkan sesuai dengan hasil real di lapangan,” ujarnya.

Dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian terdapat tiga zona pembagian penyebaran Covid-19. Yaitu merah, kuning dan hijau.

Beruntung, Satgas Covid-19 Banjarmasin melaporkan seluruh kelurahan di Banjarmasin Timur masuk zona hijau Covid-19.

Dalam satu kelurahan di sana rata rata hanya memiliki di bawah 5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Paling maksimal 4 kasus. Tapi tidak sampai ke angka 10 kasus," ucapnya.

Sementara, Camat Banjarmasin Tengah, Diyannor siap mengaktifkan kembali posko Kampung Tangguh di beberapa kelurahan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Karena mikro ini sifatnya kecil ya, seperti PSBK kan? Jadi kita berharap 12 kelurahan di tempat kita sudah bisa menindaklanjuti posko-posko,” kata Diyannor.

Diyanor menghimbau dalam penerapan PPKM mikro, masyarakat dapat terus menjalankan dan menaati prokes seperti yang dianjurkan pemerintah; gunakan masker, jaga jarak, hingga menghindari kerumunan.

Banjarmasin Tengah sendiri memiliki kelurahan dengan kasus tertinggi Covid-19 di Banjarmasin, yakni Teluk Dalam.

“Makanya, kami juga mengimbau untuk seluruh elemen masyarakat agar menahan diri agar menekan penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya.

Dari Sungai Miai, Lurah Maya Tanjung Putri bersama jajarannya tengah sibuk membikin posko PPKM Mikro mikro di RT 21.

Beruntungnya, posko tersebut juga mendapat komitmen dari relawan pemadam kebakaran yang aktif berkegiatan dalam program Kampung Tangguh. Sungai Miai sendiri tercatat memiliki 12 kasus Covid-19.

"Ada 2 warga Antasan Kecil Timur (AKT)," imbuhnya.

Resmi! Banjarmasin Terapkan PPKM Mikro Mulai Hari Ini