Kalsel

PPKM Mencekik, Bos Elpiji di Benua Anyar Disikat Polisi Gegara HET

apahabar.com, BANJARMASIN – Ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram menumpuk di parkiran belakang Ditreskrimsus Polda Kalsel….

Ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram menumpuk di parkiran belakang Ditreskrimsus Polda Kalsel. Foto-apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram menumpuk di parkiran belakang Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Tabung gas itu baru saja disita polisi dari salah satu pangkalan di daerah Banua Anyar, Banjarmasin Timur pada Selasa (24/8) lalu.

“Pemilik menjual di atas harga eceran tertinggi. Tersangka berinisial T,” ujar Kasubdit I Industri dan Perdagangan, Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ridwan Raja Dewa, Jumat (27/8).

Dari hasil penindakan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 596 tabung gas melon, dengan rincian 442 tabung isi, dan 156 tabung kosong.

Ridwan bilang tindakan pelaku tentu menyalahi aturan. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan harga eceran paling tinggi (HET) gas melon hanya Rp17,5 ribu.

“Dia menjual kisaran Rp18 ribu sampai Rp20 ribu Itu jelas melanggar hukum. Sehingga kami tindak. Dan ini atas laporan masyarakat,” ujar Ridwan.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, diketahui gas melon tersebut dijual dari pangkal kepada oknum masyarakat untuk kembali diecer.

“Dia jual Rp20 ribu, kemudian diecer lagi jadi Rp23 ribu. Dijual banyak, satu pembeli ada yang pesan 60 tabung untuk dijual lagi,” bebernya.

Kasus penyelewengan harga gas melon ini memang kerap terjadi, tak sedikit pemilik pangkalan terjerat hukum atas kasus-kasus yang sama.

Meski begitu masih ada saja oknum yang bandel. Mencari kesempatan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV yang berkepanjangan.

“Ini kan salah satu kebutuhan masyarakat kecil. Kami mengimbau kepada pangkalan untuk turut membantu masyarakat. Jangan disalahgunakan,” imbuh Ridwan.

Atas perbuatannya, T dijerat dengan pasal 62 (1) junto pasal 10 (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.